- 28 Mar 2020
- 2 menit membaca
Diperbarui: 25 Nov 2025
SAYUTI Melik bukan hanya pengetik naskah Proklamasi. Sejak 1923, ia sudah menulis di berbagai surat kabar dari Islam Bergerak, Penggugah, hingga Sinar Hindia. Tulisan-tulisannya seringkali mengkritik pemerintah kolonial dan membuatnya selalu diawasi oleh pemerintah.
Ketika usianya baru 16 tahun pada 1924, Sayuti Melik dipenjara di Ambarawa atas tuduhan menghasut rakyat. Kemudian pada 1926, ia ditangkap karena dituduh terlibat pemberontakan 1926. Ia dipenjara di Banyumas dan pada 1927 dibuang ke Boven Digul. Ia baru keluar dari Digul pada 1933.
Rosihan Anwar dalam Sejarah Kecil Petite Histoire Indonesia, Volume 3, menyebut pasangan suami istri Sayuti Melik dan S.K. Trimurti seringkali bergiliran masuk keluar penjara akibat tulisan mereka yang kritis terhadap pemerintah.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















