- Petrik Matanasi
- 27 Sep 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 16 Jan
SETELAH mencabut TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1966 yang memberhentikan Sukarno dari jabatannya sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali mencabut TAP MPR terkait pengakhiran kekuasaan eksekutif dua presiden lain, yakni Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Hal itu diungkapkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bambang, dikutip kompas.com, 25 September 2024.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












