- Budi Setiyono
- 5 Jun
- 3 menit membaca
Diperbarui: 20 Nov
TIGA wakil dari golongan Tionghoa mendapat kesempatan berbicara dalam sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia di gedung Tyuuoo Sangi-In tanggal 11 Juli 1945, yang hendak menyusun Undang-Undang Dasar (UUD). Liem Koen Hian menyarankan semua orang Tionghoa menjadi warga negara Indonesia; Oei Tiang Tjoei minta diberi kebebasan memilih, sementara Oei Tjong Hauw menginginkan tetap menjadi orang asing. Ketiganya mewakili perbedaan orientasi yang sudah terbentuk sejak masa kolonial.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












