top of page

Warga Tanpa Negara

Sejak lama status kewarganegaraan orang Tionghoa terombang-ambing.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Menteri Luar Negeri Indonesia dan Tiongkok, Sunario dan Zhou Enlai, menandatangani kesepakatan awal Dwi-Kewarganegaraan, 1955. (Wikimedia Commons).

5 Jun 2025
3 menit membaca

Diperbarui: 20 Nov 2025

TIGA wakil dari golongan Tionghoa mendapat kesempatan berbicara dalam sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia di gedung Tyuuoo Sangi-In tanggal 11 Juli 1945, yang hendak menyusun Undang-Undang Dasar (UUD). Liem Koen Hian menyarankan semua orang Tionghoa menjadi warga negara Indonesia; Oei Tiang Tjoei minta diberi kebebasan memilih, sementara Oei Tjong Hauw menginginkan tetap menjadi orang asing. Ketiganya mewakili perbedaan orientasi yang sudah terbentuk sejak masa kolonial.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
transparant.png
bottom of page