Diperbarui: 8 Jul
PADA pengujung 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan gagasan untuk mengadakan gelar Pahlawan Nasional bagi sejumlah tokoh pejuang nasional yang sudah meninggal. Idenya berangkat dari keinginan merehabilitasi semua korban kesewenang-wenangan Belanda. Pemerintah RI kala itu memunculkan sosok-sosok pemberani yang menentang kompeni di berbagai daerah dalam memori masyarakat.
Sejarawan Prancis Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid I: Batas-batas Pembaratan, mencatat ada banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menghargai perjuangan tokoh-tokoh tersebut: membuat biografi, dengan kisah yang diperindah; mengusung potret tokoh-tokoh yang dianggap pahlawan; sampai mengabadikan nama-nama tertentu sebagai nama jalan.
“Agar prakarsa-prakarsa itu dapat ikut memperkuat ideologi persatuan, sejak 1959 Sukarno memutuskan untuk menyusun sebuah daftar resmi Pahlawan Nasional,” tulis Lombard.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















