Diperbarui: 24 Agu
SETELAH meraih gelar Meester in de Rechten atau sarjana hukum dari Universitas Leiden, Belanda, Ahmad Subardjo kembali ke Indonesia pada April 1934. Sejalan dengan sikapnya yang nonkooprasi atau tidak bekerja sama dengan Belanda, Subardjo memilih bekerja sebagai pengacara.
Mula-mula Subardjo bekerja di kantor hukum Mr. Sastromulyono di Semarang. Setelah beberapa bulan dia pindah ke Surabaya dan bekerja sebagai ahli hukum junior di kantor hukum Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo.
Sekembali dari studi di Belanda, Mr. Iskaq aktif dalam Bandung Studie Club yang dipimpin Sukarno. Kelompok ini kemudian menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI). Pemerintah kolonial menuduh PNI bermaksud menumbangkan pemerintah kolonial. Sukarno sebagai ketua partai bersama Gatot Mangkupradja, Maskun, dan Supriadinata dipenjara dan PNI menjadi perkumpulan terlarang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















