- 25 menit yang lalu
- 7 menit membaca
SETELAH meraih gelar Meester in de Rechten atau sarjana hukum dari Universitas Leiden, Belanda, Ahmad Subardjo kembali ke Indonesia pada April 1934. Sejalan dengan sikapnya yang nonkooprasi atau tidak bekerja sama dengan Belanda, Subardjo memilih bekerja sebagai pengacara.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.















