- Petrik Matanasi
- 29 Feb 2024
- 4 menit membaca
Diperbarui: 5 hari yang lalu
PRESIDEN Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat Jenderal (kehormatan) kepada Menhan Prabowo Subianto kemarin, Rabu, 28 Februari 2024. Pemberian itu sontak menimbulkan pro-kontra publik. Banyak kritikan pun menghampiri keputusan presiden tersebut. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan. Menurutnya, pemberian pangkat tersebut ilegal. Hasan mengacu pada, pertama, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.










