top of page

Sejarah Indonesia

Advertisement

Kisah Hak Cipta dan Royalti Musik di Indonesia

Diperkenalkan oleh Amir Pasaribu, hak cipta dan royalti musik belum mendapat tanggapan. Diteruskan oleh Bing Slamet.

9 Apr 2021

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Kaset musik yang sering dibajak dan dilanggar hak ciptanya. (Fernando Randy/Historia.ID).

Diperbarui: 5 Mei 2025

AWAL April 2021, insan musik Indonesia bergembira. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini berisi mewajibkan pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, hotel, bank, kafe, pub, kelab malam, diskotek, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan bus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

Advertisement

Yang Tersisa dari Warisan Salahuddin di Pelosok Prancis

Yang Tersisa dari Warisan Salahuddin di Pelosok Prancis

Alkisah Masjid Buzancy di Ardennes, Prancis yang dibangun atas permintaan Sultan Salahuddin. Hancur semasa Revolusi Prancis. Kini beralih fungsi jadi sekolah.
Bukan Band Manis, God Bless Band Idealis

Bukan Band Manis, God Bless Band Idealis

God Bless tak mau sembarangan bikin album. Laris bukan tujuan mereka menelurkan album.
Titi Papan dan Awal Tembakau Deli

Titi Papan dan Awal Tembakau Deli

Kebun pertama tembakau Deli kini menjadi perkampungan di sekitar Jalan Platina, Medan.
Akhir Perlawanan Tuan Rondahaim Terhadap Belanda

Akhir Perlawanan Tuan Rondahaim Terhadap Belanda

Tuan Rondahaim melawan Belanda di Simalungun hingga akhir hayatnya. Dia tidak pernah menyerah. Penyakit rajalah yang menghentikan perlawanannya.
“Cari Adil, Dapat Bedil” dari Lurah Blasteran

“Cari Adil, Dapat Bedil” dari Lurah Blasteran

Dianggap menggerakan massa melawan pemerintah kolonial, Kuwu Groeneveld menanggung hukuman tak ringan.
bottom of page