top of page

Kisah Hak Cipta dan Royalti Musik di Indonesia

Diperkenalkan oleh Amir Pasaribu, hak cipta dan royalti musik belum mendapat tanggapan. Diteruskan oleh Bing Slamet.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Kaset musik yang sering dibajak dan dilanggar hak ciptanya. (Fernando Randy/Historia.ID).

9 Apr 2021
4 menit membaca

Diperbarui: 5 Mei 2025

AWAL April 2021, insan musik Indonesia bergembira. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini berisi mewajibkan pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, hotel, bank, kafe, pub, kelab malam, diskotek, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan bus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
bg-gray.jpg
Sepeninggal mentornya, Henk Sneevliet, Semaoen mengampu panji palu arit. Merapat ke Moskow hingga diasingkan lewat besluit.
bg-gray.jpg
Semaoen membawa Sarekat Islam cabang Semarang ke arah radikal. Pecah kongsi dengan H.O.S. Tjokroaminoto, Semaoen membentuk Sarekat Islam Merah.
bg-gray.jpg
Semaoen dikenal sebagai wartawan yang tajam mengkritik pengusaha kapitalis dan pemerintah kolonial. Akibatnya, dia dipenjara karena delik pers. Selama ditahan, dia menulis Hikajat Kadiroen.
transparant.png
bottom of page