top of page

Sejarah Indonesia

Advertisement

Kisah Hak Cipta dan Royalti Musik di Indonesia

Diperkenalkan oleh Amir Pasaribu, hak cipta dan royalti musik belum mendapat tanggapan. Diteruskan oleh Bing Slamet.

9 Apr 2021

Dengarkan artikel

bg-gray.jpg
bg-gray.jpg
camera overlay
camera_edited_30.png

Kaset musik yang sering dibajak dan dilanggar hak ciptanya. (Fernando Randy/Historia.ID).

Diperbarui: 5 Mei 2025

AWAL April 2021, insan musik Indonesia bergembira. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini berisi mewajibkan pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, hotel, bank, kafe, pub, kelab malam, diskotek, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan bus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

Advertisement

Yang Tersisa dari Warisan Salahuddin di Pelosok Prancis

Yang Tersisa dari Warisan Salahuddin di Pelosok Prancis

Alkisah Masjid Buzancy di Ardennes, Prancis yang dibangun atas permintaan Sultan Salahuddin. Hancur semasa Revolusi Prancis. Kini beralih fungsi jadi sekolah.
Persekutuan Tuan Rondahaim dan Sisingamangaraja

Persekutuan Tuan Rondahaim dan Sisingamangaraja

Tuan Rondahaim dan Sisingamangaraja bersekutu melawan Belanda. Keduanya telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Prajurit Keraton Ikut PKI

Prajurit Keraton Ikut PKI

Dua anggota legiun Mangkunegaran ikut serta gerakan anti-Belanda. Berujung pembuangan.
Bukan Band Manis, God Bless Band Idealis

Bukan Band Manis, God Bless Band Idealis

God Bless tak mau sembarangan bikin album. Laris bukan tujuan mereka menelurkan album.
Titi Papan dan Awal Tembakau Deli

Titi Papan dan Awal Tembakau Deli

Kebun pertama tembakau Deli kini menjadi perkampungan di sekitar Jalan Platina, Medan.
bottom of page