- Hendaru Tri Hanggoro
- 9 Apr 2021
- 4 menit membaca
Diperbarui: 5 Mei
AWAL April 2021, insan musik Indonesia bergembira. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini berisi mewajibkan pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, hotel, bank, kafe, pub, kelab malam, diskotek, kereta api, pesawat terbang, kapal laut, dan bus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu atau musik.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.