- Hendri F. Isnaeni
- 27 Mei 2019
- 3 menit membaca
Diperbarui: 6 Nov
AWALNYA pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menolak membawa sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah ada aksi 22 Mei 2019 yang memakan korban jiwa, kubu 02 akhirnya mendaftarkan juga gugatan ke MK. Tim kuasa hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) dipimpin oleh Bambang Widjojanto, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.










