- 13 Sep 2025
- 3 menit membaca
Diperbarui: 15 Mei
PERISTIWA Gerakan 30 September (G30S) 1965 menjerumuskan sejumlah jenderal ke dalam tahanan. Alasan penahanan mereka bermacam-macam. Mulai dari tuduhan terlibat dalam G30S hingga diidentifikasi sebagai loyalis Presiden Sukarno. Rumah Tahanan Militer (RTM) Nirbaya di Pondok Gede Jakarta Timur, dipersiapkan untuk mengamankan para jenderal yang dicurigai itu.
Gelombang penahanan dimulai sejak 1966. Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) memberi kuasa bagi Menteri/Panglima Angkatan Darat (Menpangad) merangkap Panglima Kopkamtib Jenderal Soeharto untuk menangkapi orang-orang terindikasi G30S. Oei Tjoe Tat, salah satu menteri negara yang ditangkap dan ditahan di Nirbaya, dalam memoarnya mengenang sejumlah perwira tinggi yang juga pernah masuk dalam tahanan Nirbaya.
Dari Angkatan Darat adalah: Mayjen Moersjid (Deputi I Menpangad), Mayjen Pranoto Reksosamudro (Asisten III Menpangad), Mayjen Soedirgo (Komandan POM ABRI), Brigjen A.M. Soetardhio (Menteri/Jaksa Agung), Mayjen Rukman (Panglima Komando Wilayah Indonesia Timur), Mayjen S. Suadi (Gubernur Lemhanas), Brigjen Sabur (Komandan Tjakrabirawa), Brigjen Shaifuddin (Panglima Kodam Bali), Brigjen Soenarjo (Wakil Jaksa Agung). Selain itu, sejumlah perwira tinggi dari Angkatan Udara, Laut, dan Kepolisian juga turut jadi penghuni Nirbaya. Beberapa nama yang cukup popular seperti Laksamana Madya Omar Dani (Menteri/Panglima Angkatan Udara) dan Brigjen (Pol.) Soetarto (Kepala Staf Badan Pusat Intelijen).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















