- Bonnie Triyana
- 6 Mei 2013
- 2 menit membaca
Diperbarui: 25 Jul 2025
RADEN Salamoen, kepala Reserse Dinas Pengawasan Politik (PID), melaporkan aktivitas SK Mochamad sebagai “seorang ekstrimis”. Dalam laporan bertanggal 3 September 1937 itu Mochamad disebut sebagai tersangka utama yang menulis kata tak senonoh di tembok gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta. “Pemerintah poekimak!”, “Poeki Wilhelmina!”, “Perdjoangan rakjat marhaen”, “Tidak oesah takoet menentang kekoeasaan”, “Pembrontakan kita kehendaki”, dan seterusnya.
Agen PID berhasil menangkap Mochamad yang belakangan juga diketahui bertanggungjawab menulis kalimat kebencian kepada pemerintah kolonial di dinding gang Kampung Notoyudan. Dia dibui, dikenai pasal penyebaran kebencian (haatzai artikelen). Berpolitik pada zaman itu, apapun bentuknya, terutama melawan pemerintah, berisiko mengalami “3B”: Bui, Buang, dan Bunuh.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












