Diperbarui: 4 Agu
PANDEMI Covid-19 di Indonesia telah berjalan selama lebih dari satu tahun lamanya. Tercatat hampir tiga juta orang terpapar virus tersebut. Hingga Juli 2021, sebagaimana dikutip laman covid.go.id, pasien meninggal di Indonesia telah menembus angka 76 ribu jiwa. Sementara pasien sembuh mencapai 2,3 juta jiwa.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menanggulangi bencana kesehatan global ini. Berbagai cara pun dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus di masyarakat, seperti membatasi kegiatan di luar rumah, memberlakukan jam malam, mengesahkan aturan baru tentang pandemi, hingga mengadakan vaksinasi. Upaya lain dari pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Secara resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dibentuk pada 13 Maret 2020, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan Gugus Tugas itu bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan Covid-19; mengantisipasi penyebaran virus; serta meningkatkan kemampuan dan kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons Covid-19.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












