- Aryono
- 29 Mar 2018
- 2 menit membaca
PROGRAM Pinjaman Nasional 1946 mendapat sambutan hangat dari rakyat di berbagai daerah. Di Sleman, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada 22 Mei 1946 memutuskan bahwa hampir seluruh rakyat akan membeli surat Pinjaman Nasional sebesar satu juta rupiah secara gotong-royong. Setiap orang yang mengeluarkan uangnya untuk program itu akan mendapat bukti juga dari DPR.
Partai Masyumi memutuskan dalam sebuah rapat di Magelang, membeli obligasi f60.000. Beberapa partai dan organisasi, tulis Langgeng Sulistyobudi dalam artikel “Ketika Negara Berutang Kepada Rakyatnya: Pinjaman Nasional 1946”, seperti Partai Nasional Indonesia cabang Solo; PB Ikatan Pelajar Indonesia; Pusat Pimpinan Pemuda Kalimantan; Pusat Barisan Tani Indonesia, dan beberapa perkumpulan kecil lain telah memberi instruksi kepada anggota mereka untuk membeli surat obligasi tersebut, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama.
Masyarakat Tionghoa tak ketinggalan. Mereka ikut dalam program Pinjaman Nasional 1946. Di samping itu, tulis Twang Peck Yang dalam Elite Bisnis Cina di Indonesia dan Masa Transisi Kemerdekaan 1940-1950, mereka juga aktif dalam program bantuan lain seperti Fonds Perjuangan, Dana Masyumi, Dana Pemondokan Kaum Buruh, dan Partai Buruh Indonesia.
Demikian pula kalangan Arab. “Untuk memberikan informasi yang benar tentang ‘pinjaman nasional’ di kalangan warga negara Indonesia turunan Arab, dalam pertemuan yang dilangsungkan tanggal 2 Juni 1946 di Jakarta didirikan panitia ‘Pinjaman Nasional’ yang diketuai oleh tuan H.M.A. Husin Alatas,” tulis Langgeng mengutip Berita Antara, Mei 1946.
Tak hanya kalangan sipil yang mendukung program pinjaman itu. Angkatan bersenjata menjamin akan ada pembelian secara gotong-royong di institusinya.
Upaya menggalang pinjaman dari warga negara tersebut berbuah manis. Berita Antara edisi 3 Juli 1946 melaporkan hasil pinjaman nasional di daerah Priangan dengan rincian di Kabupaten Tasikmalaya terkumpul f.14.986.600, Kabupaten Ciamis f8.134.300, Kabupaten Garut f5.844.200, Kabupaten Sumedang f4.253.500, Kabupaten Bandung f4.435.900.
Masih di bulan yang sama, Partai Nasional Indonesia Toeroenan Arab (PARNITA) cabang Palembang berhasil mengumpulkan uang f70.000. Demikian pula di Banyumas, berhasil dikumpulkan f4.460.000. Dana itu kemudian disalurkan melalui program Pinjaman Nasional.
“Hasil penjualan surat obligasi tercatat di Jawa dan Madura sebesar f318.644,50. Dan penjualan di daerah Sumatra sebesar f208.330.100,” seperti dikutip dari UU Nomor 26 tahun 1954 tentang Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946.
Dua bulan setelah UU nomor 4 tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional itu diteken, pemerintah mengeluarkan UU baru, UU Nomor 9 tahun 1946 tentang Peraturan untuk Merubah UU No.4 tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. UU baru berisi dua pasal. Pertama, mengenai “bunga” dalam UU No.4 tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional diganti menjadi “hadiah”. Kedua, mengenai pembayaran, jika pemegang surat utang tidak mau menerima “hadiah”, maka tidak akan akan dialihkan kepada badan-badan amal.












Komentar