- Budi Setiyono
- 11 Jun 2023
- 4 menit membaca
SETELAH berdebat mengenai beberapa pilihan bentuk negara, Sukarno yang memimpin rapat Panitia Hukum Dasar pada 11 Juli 1945 menghitung ada 24 orang mengusulkan bentuk kesatuan. Empat orang –Radjiman Wedyodiningrat, Maria Ullfah, Sukiman Wirjosandjojo, dan Johannes Latuharhary– mendukung bentuk federal. Sementara Abdoelrahim Pratalykrama menghendaki bentuk statenbond yang terdiri atas kerajaan-kerajaan kecil.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.