- 19 Jun 2025
- 4 menit membaca
Diperbarui: 18 Jun
PADA 2023, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 18 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech). Bagi sebagian orang, hari ini mungkin terasa simbolik belaka. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, ia menandai pengakuan global bahwa ujaran kebencian kini bukan lagi sekadar problem sosial, melainkan telah menjelma menjadi persoalan struktural dan politis.
Ujaran kebencian sering kali dikaitkan dengan individu: warga biasa, buzzer politik, atau kelompok fanatik. Padahal, terlalu sedikit perhatian diberikan pada peran negara dalam mereproduksi –bahkan memanipulasi– ujaran kebencian demi kepentingannya sendiri. Dan di sinilah letak persoalan mendasarnya: nation-state modern, alih-alih menjamin perlindungan, justru kerap menjadi arsitek eksklusi sosial yang dilembagakan.
Sebagian besar negara-bangsa yang ada hari ini adalah produk kolonialisme. Di Asia Tenggara, Afrika, hingga Timur Tengah, batas-batas negara ditentukan bukan oleh relasi kultural atau sejarah alami komunitas, melainkan oleh logika administrasi kolonial: siapa yang bisa dikendalikan, dan wilayah mana yang bisa dieksploitasi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















