Diperbarui: 17 Agu
SAAT menerbangkan pulang helikopter Mi-6 dari Pangkalan Angkatan Udara (PAU) Husein Sastranegara, Bandung ke PAU Atang Senjaya, Bogor pada 2 Oktober 1965, Letda Udara (kini kolonel udara purnawirawan) Pramono Adam mendapati hal janggal.
“Di atas, ramai [informasi radio]. Nggak boleh ke sana, nggak boleh ke sini. Nggak boleh ke Halim, Halim udah diduduki oleh Angkatan darat,” ujar Pram menirukan suara radio di cockpit helinya, kepada Historia.ID.
Ternyata, larangan di radio yang didengar Pram merupakan aturan yang dikeluarkan komandan-komandan PAU kepada pesawat-pesawat AURI yang sedang mengudara menyusul terjadinya G30S. Larangan itu muncul mengikuti keadaan yang cepat berubah lantaran keadaan darurat.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












