- 19 Okt 2023
- 4 menit membaca
Diperbarui: 2 Mar
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan batas umur bagi calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, syarat usia tersebut tidak mutlak mengikat. Bagi warga negara yang telah berpengalaman menjabat kepala daerah hasil pilkada, boleh maju untuk pemilihan presiden dan wakil presiden meskipun belum genap berusia 40. Ini berarti peluang kaum muda semakin terbuka lebar mengikuti kontestasi pemilihan umum RI-1 dan RI-2.
Nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sempat masuk bursa calon wakil presiden (cawapres). Namun, pencalonan Gibran masih tarik-ulur karena usianya belum memenuhi syarat. Saat ini, Gibran berusia 36 tahun dan menjabat sebagai wali kota Solo. Gibran santer diberitakan menjadi cawapres kubu Prabowo Subianto. Jika Gibran maju dan menang, dia akan menjadi wakil presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












