- 3 Okt 2013
- 2 menit membaca
Diperbarui: 8 Apr
PADA 19 September 2013, beberapa produsen mobil meluncurkan mobil murah dan ramah lingkungan. Kebijakan pemerintah memfasilitasi lahirnya mobil murah menuai polemik. Salah satunya, mobil murah hanya akan memperparah kemacetan.
Kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan, dengan pemberian keringanan pajak, diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013. Kepada pers, Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat mengatakan Permenperin dimaksudkan untuk mendorong dan mengembangkan kemandirian industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat. Mesti ditunggu apakah kemandirian industri otomotif nasional akan terwujud?
Kebijakan pemerintah ini seakan mengulang proyek mobil nasional berharga murah rezim Orde Baru, yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1996 tentang pembangunan industri mobil nasional. Pemerintah berdalih, mobil nasional akan menjadi embrio kemajuan dan kemandirian bangsa dalam industri otomotif.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















