top of page

Misi Pengusaha Sebelum Supersemar

Sebelum tiga jenderal, dua pengusaha diutus untuk membujuk Sukarno agar menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Hasjim Ning (kiri) dan Alamsjah Ratu Perwiranegara. (Repro Pasang Surut Pengusaha Pejuang).

12 Mar 2024
3 menit membaca

Diperbarui: 11 Mar

MAYJEN TNI Alamsjah Ratu Perwiranegara, Asisten VII Menteri Panglima Angkatan Darat (Menpangad) Letjen TNI Soeharto, mengusulkan menggunakan pihak ketiga untuk membujuk Presiden Sukarno agar membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyerahkan mandatnya kepada Soeharto.


Pihak ketiga tersebut adalah orang yang sangat dekat dengan Sukarno, yaitu pengusaha A.M. Dasaad dan Hasjim Ning. Saking dekatnya, kata Alamasjah dalam otobiografinya, Perjalanan Hidup Seorang Anak Yatim, Dasaad dapat bebas keluar masuk kamar Sukarno. 


Alamsjah bertemu Dasaad dan Hasjim di rumah Dasaad di Pegangsaan Timur Jakarta pada 9 Maret 1966 malam. Alamsjah menceritakan bahwa negara dalam keadaan kritis. Menurutnya Sukarno tidak memenuhi tuntutan massa: tidak membubarkan kabinet tapi malah memperbanyak menteri (kabinet seratus menteri), tidak menurunkan harga melainkan menurunkan nilai uang, dan tidak membubarkan PKI.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Pemilihan Augustine Magdalena “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado menjadikannya walikota perempuan pertama pasca pembubaran RIS. Pemilihannya menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
transparant.png
bottom of page