- 29 Jul 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 6 hari yang lalu
WETBOEK van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1915 menempatkan gelandangan sebagai pelaku pidana. Karena itu, pemerintah kolonial menangkapi banyak gelandangan melalui serangkaian operasi. Sasaran awalnya para anggota Sarekat Kere, organisasi penaung kaum gembel dan gelandangan, pada 1919.
Resesi ekonomi 1930-an di Hindia Belanda membuat jalanan kota-kota besar ramai oleh gelandangan. Ini menjadi masa paling sibuk bagi pemerintah kolonial dalam memburu gelandangan. Mereka menyisir gelandangan dari jalan, memasukannya ke kamp-kamp kerja, dan menyingkirkannya dari masyarakat. Dalam pandangan pemerintah kolonial, gelandangan adalah inang virus kemalasan dan kerusakan moral bagi lingkungan sekitar.
“Pusat-pusat kerja dan kamp-kamp kerja terutama ditujukan untuk menjaga pengangguran Eropa dari kemalasan, untuk mengurangi jumlah tunawisma dan orang-orang Eropa miskin di jalan-jalan serta untuk mencegah pengangguran membawa kerusakan moral bagi pemuda Eropa,” catat John Ingleson dalam Perkotaan, Masalah Sosial, dan Perburuhan di Jawa Masa Kolonial.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















