- 28 Jul 2024
- 5 menit membaca
Diperbarui: 6 hari yang lalu
“SETIAP orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp1 juta,” demikian bunyi Pasal 432 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal ini menjadi perdebatan banyak orang.
Sebilangan orang melihat Pasal 432 RKUHP bertentangan dengan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945. Isinya amanat bagi negara untuk memelihara fakir miskin dan orang telantar.
Sebagian lainnya justru memandang Pasal 432 RKUHP lebih baik daripada pasal tentang gelandangan buatan pemerintah kolonial. Hukumannya penjara 3-6 bulan. Tanpa memandang apakah gelandangan itu mengganggu ketertiban umum atau tidak. Tapi dua pasal tersebut memiliki kesamaan sentimen: gelandangan sebagai pelaku pelanggaran pidana.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















