- Hendaru Tri Hanggoro
- 28 Jul 2024
- 5 menit membaca
“SETIAP orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp1 juta,” demikian bunyi Pasal 432 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal ini menjadi perdebatan banyak orang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












