- Hendaru Tri Hanggoro
- 29 Jul 2024
- 4 menit membaca
HUKUM di Indonesia melarang pergelandangan. Ini tersua dalam Wetboek van Strafrech (Wvs) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana buatan kolonial pada 1915 dan Rancangan KUHP 2019. Hukuman untuk orang menggelandang adalah penjara tiga sampai enam bulan pada WvS dan denda sejuta rupiah pada RKUHP. Apa salahnya menggelandang sampai dipukul rata jadi urusan pidana?
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












