top of page

Memandang Laku Menggelandang

Gelandangan punya banyak wajah. Dari kumpulan perampok hingga pejuang revolusi. Sampai sekarang gelandangan masih menjadi persoalan di kota-kota besar.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Bang Wili, 49 tahun, seniman jalanan, telah hidup menggelandang di jalanan ibukota sejak remaja. (Micha Rainer Pali/Historia.ID).

5 Jan 2024
8 menit membaca

Diperbarui: 7 Mei

BERJARAK satu kilometer dari Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, terhampar sebuah taman kecil. Pepohonan menaunginya. Begitu rindang. Cukup untuk menghalau terik matahari. Suatu siang, dua lelaki duduk beralas matras di taman. Pakaian mereka lusuh, dari atas sampai bawah. Di dekat mereka ada buntelan sarung berisi pakaian.


Laki-laki pertama masih muda, berusia 30 tahun. Dia pendiam dan tertutup. Dia menyebut dari Papua. Laki-laki kedua sudah renta, kelahiran Jakarta tahun 1944. “Kami bertemu untuk satu alasan: sama-sama menggelandang,” ujar Bambang Sucipto, lelaki renta itu.


Lalu Bambang bercerita tanpa jeda. Dia menggelandang sejak 1994. “Kegagalan cinta. Rumah tangga saya hancur,” katanya. Dia masih punya anak dan saudara, tapi tak mau tinggal bersama mereka. “Biar saja saya jadi gembel. Biar bisa merasakan panas, hujan, kelaparan. Jadi orang kecil,” ujar Bambang, terkekeh.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Pemilihan Augustine Magdalena “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado menjadikannya walikota perempuan pertama pasca pembubaran RIS. Pemilihannya menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
transparant.png
bottom of page