Diperbarui: 14 Agu
Sebelum ada motor dan mobil di Hindia Belanda, alat transportasi yang digunakan adalah kereta kuda seperti dokar, delman, dan sado. Motor dan mobil hadir menjelang abad ke-20. Pada awal kemunculannya, pengendara mengemudikannya tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Baru pada awal tahun 1900 para pengemudi wajib memiliki SIM agar dapat berkendara di jalan umum.
Selain wajib bagi pengendara mobil dan motor, SIM atau rijbewijs kemudian juga diberlakukan kepada para kusir kereta kuda. Aturan ini telah menjadi pembahasan hangat di Hindia Belanda, terlebih bertambahnya jumlah motor dan mobil, tak hanya membuat lalu lintas menjadi lebih ramai tetapi juga rawan kecelakaan.
Surat kabar Bataviaasch Nieuwsblad, 1 Maret 1938 memberitakan, aturan ini diberlakukan di Batavia sejak Februari 1938. Untuk mendapatkan SIM, selain membayar biaya administrasi, para kusir juga harus mengikuti tes keterampilan mengemudi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















