- 30 Des 2021
- 9 menit membaca
Diperbarui: 5 hari yang lalu
PADA 27 Desember 1949, Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan bekas wilayah jajahannya kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Sampai detik ini, tanggal tersebut diakui Belanda secara de jure sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 mereka akui secara de facto.
“Sampai detik ini Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Ini sudah keluar dari etika diplomatik. Kalau dua negara saling berhubungan diplomasi, seharusnya keduanya saling mengakui dan menghargai,” ujar Batara Richard Hutagalung, pendiri Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), dalam webinar bertajuk “Kejahatan Kolonial Belanda dan Pengingkaran terhadap Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945” yang digelar Forum Diskusi Indonesia Menggugat via Zoom, Senin (27/12/2021).
Bagi Batara, hubungan diplomatik RI-Belanda adalah relasi yang janggal. Pasalnya secara hukum, Belanda belum mengakui proklamasi beserta institusinya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Memang pada 16 Agustus 2005 Menteri Luar Negeri (Menlu) Belanda Bernard Rudolf Bot menerima proklamasi 17 Agustus 1945, namun itu sekadar de facto. Artinya, Belanda mengakui fakta RI eksis sebagai sebuah entitas tapi tidak berlandaskan hukum alias de jure.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















