- 1 Agu 2019
- 5 menit membaca
SUDAH lama pernikahan menjadi sarana penyebaran agama. Hal itu pernah dilakukan oleh Sunan Gunung Jati saat proses penyebaran Islam di wilayah Priangan. Sang wali tidak hanya memperistri satu orang saja, atau empat orang sesuai ajaran Islam, melainkan enam orang. Walau dalam waktu yang tidak bersamaan.
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004, M.C. Ricklefs menjelaskan jika jalinan pernikahan menjadi salah satu cara efektif untuk menyebarkan ajaran Islam. "Sunan dan para penggantinya dianggap memainkan peranan penting dalam penyiaran agama Islam ... melalui penaklukan, perkawinan-perkawinan, ataupun melalui dakwah para bekas muridnya".
Tidak dijelaskan siapa istri pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dari Sunan Gunung Jati. Namun yang pasti pernikahan sang wali dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda. Dalam sebuah naskah tasawuf tidak berjudul, yang kemudian diberi nama Naskah Kuningan: Sejarah Wali Syekh Syarif Hidayatullah-Sunan Gunung Jati, terjemahan Amman N. Wahju diketahui bahwa pernikahan Sunan Gunung Jati dilakukan setelah ia selesai berguru kepada seorang ahli qiro’at (membaca Al-Qur’an) bernama Pengeran Makdum, putra Raja Andalusia.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















