- 23 Okt 2022
- 3 menit membaca
Diperbarui: 27 Mar
MANTAN Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selalu membawa buku bersampul hitam termasuk saat menjalani persidangan. Buku Hitam itu berisi catatan pribadi Sambo sejak Kombes sampai menjalani kasus hukum.
Kuasa Hukum Sambo, Rasamala Aritonang mengaku tidak mengetahui secara spesifik isi Buku Hitam milik kliennya itu. Namun, dikutip dari cnnindonesia.com, Rasamala menyatakan jika ada informasi penting dalam Buku Hitam itu dan berguna untuk memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri, maka hal itu bisa saja disampaikan Sambo.
Dalam sejarah kepolisian, dua Kapolri pernah menyebut Buku Hitam. Pertama, Jenderal Pol. Awaloedin Djamin (1927–2019), Kapolri kedelapan (1978–1982), menyebut “Buku Hitam” untuk buku saku yang berisi pengetahuan dasar kepolisian sehingga mudah dibawa kemana saja oleh anggota polisi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















