Diperbarui: 10 Sep
RENCANA menyelenggarakan pemilu nasional telah diumumkan pada 5 Oktober 1945, tak lama setelah Indonesia merdeka. Di tengah perang kemerdekaan, pemilu dalam lingkup daerah berhasil digelar di Keresidenan Kediri dan Surakarta pada 1946. Undang-undang pemilu pun telah disusun sejak tahun 1948. Namun, pemilu nasional belum kunjung dilaksanakan.
Memasuki tahun 1950-an, menurut Herbert Feith dalam Pemilihan Umum 1955 di Indonesia, janji-janji penyelenggaraan pemilu nasional kerap digaungkan oleh berbagai kabinet. Sayangnya, langkah-langkah nyata untuk menyelenggarakan pemilu terhambat oleh sejumlah faktor, salah satunya gerakan menentang pemilu yang dilancarkan oleh sejumlah partai dan kelompok-kelompok anggota parlemen sementara.
Kabinet Sukiman-Suwirjo kemudian menyelenggarakan pemilu lokal dengan sistem pemilihan berbeda-beda. Pemilu langsung di Sangir Talaud dan Minahasa pada Juni 1951, pemilu tidak langsung di Yogyakarta pada Agustus dan Oktober 1951, serta di Makassar pada Februari 1952.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












