top of page

Isu Sejarah dalam Rapor Merah Pemerintah

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan penulisan ulang sejarah Indonesia menjadi isu yang disoroti Amnesty International Indonesia dalam rapor merah HAM pemerintahan Prabowo-Gibran.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Konferensi pers Amnesty International Indonesia bertajuk "Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran" di HDI Hive Jakarta, 19 Oktober 2026. (Laila Amalia Khaerani/Historia.ID).

57 menit yang lalu
5 menit membaca

AMNESTY International Indonesia menyoroti mandeknya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, penulisan ulang sejarah, dan meluasnya peran aparat dalam urusan sipil. Di tengah perdebatan tentang warisan Orde Baru, krisis kebakaran hutan juga mengingatkan bahwa sejumlah persoalan lingkungan Indonesia telah berulang sejak tahun 1997–1998.


Persoalan itulah yang mengemuka dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia bertajuk “Rapor Merah HAM Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di HDI Hive Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam evaluasinya, Amnesty menyoroti dua indikator utama, yakni politik dan ekonomi, yang dinilai berkaitan dengan pemajuan serta perlindungan HAM.


Dalam ranah politik, perhatian Amnesty tertuju pada pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dan penulisan ulang sejarah Indonesia. Sementara itu, dalam ranah ekonomi, Amnesty menyoroti kebijakan pembangunan yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk persoalan lahan, lingkungan, dan pemenuhan hak dasar warga.


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai kinerja pemerintah selama dua tahun terakhir belum menunjukkan kemajuan yang memadai dalam penegakan HAM. Bahkan, dia menilai kinerja pemerintah di sejumlah bidang “nol besar” dalam pelaksanaan penegakan HAM.


Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh, salah satunya Soeharto, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025. (BPMI Setpres/Kris)
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh, salah satunya Soeharto, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025. (BPMI Setpres/Kris)

Legitimasi Sejarah

Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada 2025 menjadi perdebatan penting mengenai hubungan negara dengan masa lalunya. Pemerintah menganugerahkan gelar tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025. Penganugerahan itu merupakan kebijakan resmi negara dalam menentukan tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa.


Namun, penghormatan terhadap jasa seorang tokoh tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai tanggung jawabnya atas peristiwa-peristiwa dalam sejarah. Dalam kasus Soeharto, pembahasan tentang pembangunan ekonomi dan stabilitas politik pada masa Orde Baru berdampingan dengan persoalan korupsi, pembatasan kebebasan sipil, serta berbagai pelanggaran HAM yang menuntut pengungkapan dan pertanggungjawaban.


“Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional maka ini menunjukkan legitimasi seorang yang melakukan KKN, pembabatan hutan, dan pelanggaran HAM lainnya,” ujar Usman.


Usman juga mengkritik penulisan ulang sejarah nasional yang berisiko menghilangkan narasi tentang kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu. Persoalan ini memperlihatkan bahwa penulisan sejarah tidak sepenuhnya terpisah dari politik. Ketika negara menetapkan tokoh yang dihormati dan menentukan narasi yang memperoleh tempat dalam ingatan resmi, keputusan tersebut ikut membentuk cara generasi berikutnya memahami masa lalu.


Dalam Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, John Roosa menjelaskan, narasi mengenai Gerakan 30 September dibentuk pada masa Orde Baru dan digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap mereka yang dituduh terkait dengan peristiwa tersebut.


“Dalam ingatan sosial masyarakat Indonesia seperti yang dibentuk rezim Soeharto, G30S merupakan kekejaman yang begitu jahat, sehingga kekerasan massal terhadap siapapun yang terkait dengannya dilihat sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan dan bahkan terhormat,”catat John Roosa.


Kekerasan pada periode tersebut perlu dipahami dalam konteks pembentukan kekuasaan politik baru, bukan semata-mata sebagai reaksi terhadap G30S.


“Kekerasan yang terjadi sepanjang akhir 1965 sampai awal 1966 harus dilihat lebih sebagai saat awal pembangunan sebuah rezim baru, ketimbang sebuah reaksi wajar terhadap G30S. Soeharto dan para perwira tinggi Angkatan Darat lainnya menggunakan G30S sebagai dalih untuk menegakkan kediktatoran militer di negeri ini,” jelas John Roosa.


Dalam konteks sekarang, perdebatan tentang Soeharto sebagai Pahlawan Nasional perlu dibaca dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu penilaian terhadap jasa yang dikaitkan dengan seorang tokoh dan kebutuhan untuk tetap mengakui fakta-fakta sejarah yang berkaitan dengan kekerasan serta pelanggaran HAM.


Mengakui satu sisi sejarah tidak semestinya menjadi alasan untuk menghapus sisi lainnya. Sebaliknya, penulisan sejarah yang bertanggung jawab perlu memberi ruang bagi bukti arsip, penelitian akademik, kesaksian korban, dan perbedaan penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Salah satu desakan Amnesty Internasional Indonesia terhadap pemerintah ialah cabut status Pahlawan Nasional Soeharto serta menghentikan penyangkalan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk kekerasan seksual dalam tragedi Mei 1998,” tegas Usman.


Narasi Impunitas

Perdebatan mengenai sejarah juga berkaitan dengan persoalan impunitas, yakni keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dimintai pertanggungjawaban secara efektif melalui proses hukum dan mekanisme keadilan yang semestinya.


Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menyampaikan kekhawatirannya mengenai arah hubungan antara negara dan masyarakat. Dia menilai situasi politik saat ini menunjukkan gambaran yang negatif dan memiliki “ciri-ciri yang mencemaskan”.


Marzuki mengingatkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat sipil dapat berkembang menjadi narasi impunitas. “Kekerasan yang sudah menjadi anti sipil maka bisa jadi narasi impunitas,” ujarnya.


Marzuki juga menyoroti kecenderungan negara yang menempatkan rakyat sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Negara berhadapan dengan rakyat dan menjadikan rakyat sebagai pihak lain.


Pernyataan tersebut mengingatkan pada persoalan yang terus membayangi perjalanan Indonesia sejak Reformasi 1998. Pergantian pemerintahan tidak selalu diikuti dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Kendati Reformasi membuka ruang lebih luas bagi kebebasan pers, gerakan masyarakat sipil, dan tuntutan pertanggungjawaban negara, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masih menghadapi hambatan dalam proses penyelidikan, penuntutan, hingga pemulihan hak korban.


Esther Haluk, pembela HAM dari Papua sekaligus anggota Amnesty International Indonesia, menilai pendekatan keamanan dan kekerasan militer masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan masyarakat Papua. “Represifitas militer masih terjadi sampai saat ini. Eskalasinya semakin meningkat. Kekerasan militer terjadi hampir setiap hari,” ujarnya.


Esther mengkritik pengerahan pasukan militer yang berlebihan dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil. Situasi tersebut membuatnya pesimis terhadap perkembangan perlindungan HAM di Papua. “Kondisi dua tahun ini menjadikan kami tidak ada harapan bahkan semakin gelap,” ungkapnya.


Kekhawatiran Esther tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik di Papua. Sejak proses integrasi Papua ke Indonesia pada 1960-an, wilayah tersebut mengalami berbagai ketegangan politik, operasi keamanan, dan konflik yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat sipil. Persoalan hak masyarakat adat, identitas, serta pengelolaan sumber daya alam turut mewarnai hubungan antara negara dan masyarakat Papua.


Asap di atas Danau Toba pada 10 Maret 1997. (NASA/JPL).
Asap di atas Danau Toba pada 10 Maret 1997. (NASA/JPL).

Krisis Kabut Asap

Persoalan HAM tidak hanya berkaitan dengan politik dan militer, tetapi juga krisis lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Persoalan ini mengingatkan pada krisis kabut asap yang melanda Indonesia pada 1997–1998.


“Hutan hujan Indonesia terbakar akibat sejumlah faktor alam dan aktivitas manusia yang saling berkaitan. Faktor-faktor tersebut sering kali tertutupi oleh retorika yang sarat kepentingan politik, penyederhanaan berlebihan, dan kurangnya informasi,” tulis David Glover dan Timothy Jessup dalam Indonesia’s Fires and Haze: The Cost of Catastrophe.


Adelina Kamal, praktisi kebencanaan sekaligus mantan direktur eksekutif ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance (AHA Centre), mengingatkan bahwa krisis lingkungan tidak semestinya ditangani hanya setelah bencana terjadi. Menurutnya, risiko kebakaran lahan gambut, kekeringan, dan kabut asap dapat diperkirakan sehingga pencegahan harus menjadi bagian penting dari kebijakan negara.


Adelina menghubungkan karhutla saat ini dengan krisis 1997–1998, ketika Indonesia tidak hanya menghadapi krisis ekonomi, tetapi juga kebakaran hutan dan kabut asap berskala besar. “Krisis 1997–1998 juga bukan hanya membahas krisis moneter, tapi krisis asap yang melanda di beberapa lahan di Indonesia,” katanya.


Pengalaman tersebut, menurut Adelina, menunjukkan pentingnya mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan lahan agar bencana serupa tidak terus berulang. Penanganan bencana semestinya tidak hanya berfokus pada penanggulangan dampak setelah kejadian, tetapi juga pada upaya pencegahan, seperti pemetaan wilayah rawan, pengawasan pembukaan lahan, dan pengelolaan kawasan gambut.


“Aktivitas penebangan kayu, pembukaan lahan, dan praktik pertanian telah menciptakan kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran di sebagian besar kawasan hutan dataran rendah Indonesia. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap kebakaran hutan berskala besar, termasuk yang terjadi pada 1997–1998,” tulis Glover dan Jessup.


Risiko karhutla juga dipengaruhi kondisi iklim, termasuk fenomena El Niño yang dapat meningkatkan kekeringan. Fenomena serupa memperparah kebakaran pada 1997–1998. Kendati demikian, dampaknya dapat ditekan melalui pemetaan wilayah rawan, pengawasan pembukaan lahan, dan kesiapan menghadapi kebakaran.


Adelina mengingatkan, potensi El Niño dan risiko kebakaran lahan gambut sebetulnya dapat diperkirakan. Karena itu, kesiapan pemerintah dalam mengambil langkah pencegahan menjadi persoalan penting. Tanpa evaluasi kebijakan dan penguatan mitigasi, krisis kabut asap berisiko terus berulang, dengan masyarakat kembali menanggung dampak kesehatan, sosial, dan lingkungan.*

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
bg-gray.jpg
Kasus perdagangan anak di daerah transmigrasi Rawa Makmur, Kalimantan Timur ungkap kemiskinan ekstrem yang menjerat kehidupan para transmigran. Praktik korupsi aparat disinyalir biang keladinya.
bg-gray.jpg
Panglima tempur yang memadamkan gejolak di berbagai daerah. Menggagas banyak hal penting setelah aktif lagi di Angkatan Darat.
bg-gray.jpg
Sebagai gubernur militer, Gatot Soebroto berperan dalam penumpasan pemberontakan PKI di Madiun. Dia disebut turut bertanggung jawab atas eksekusi mati Amir Sjarifoeddin cs.
bg-gray.jpg
Gatot Soebroto menjadi kepala polisi wilayah Banyumas pada awal kemerdekaan. Dekat dengan anak buah, Gatot berhasil memimpin pasukan dalam pertempuran Ambarawa.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan penulisan ulang sejarah Indonesia menjadi isu yang disoroti Amnesty International Indonesia dalam rapor merah HAM pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan penulisan ulang sejarah Indonesia menjadi isu yang disoroti Amnesty International Indonesia dalam rapor merah HAM pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meniti jalan sepakbola dengan sepatu bekas dari tetangga. Berkali-kali memecahkan rekor transfer hingga jadi kunci trio Trinitas United.
Meniti jalan sepakbola dengan sepatu bekas dari tetangga. Berkali-kali memecahkan rekor transfer hingga jadi kunci trio Trinitas United.
Itaewon berkembang dari “desa orang asing” menjadi “zona internasional”. Disebut sebagai pintu gerbang menuju dunia.
Itaewon berkembang dari “desa orang asing” menjadi “zona internasional”. Disebut sebagai pintu gerbang menuju dunia.
Tak hanya diperebutkan para pesepakbola, trofi Piala Dunia juga diincar Nazi dan pencuri. Trofi pertama dilebur jadi emas batangan.
Tak hanya diperebutkan para pesepakbola, trofi Piala Dunia juga diincar Nazi dan pencuri. Trofi pertama dilebur jadi emas batangan.
Kalau terjadi sebuah kekerasan massal sampai memakan waktu berbulan-bulan, meliputi wilayah yang besar, biasanya negara ikut campur.
Kalau terjadi sebuah kekerasan massal sampai memakan waktu berbulan-bulan, meliputi wilayah yang besar, biasanya negara ikut campur.
Frank Lenz berkeliling dunia dengan sepeda membawa kamera dan mengirimkan catatan perjalanannya ke majalah. Ia hilang di tengah perjalanan.
Frank Lenz berkeliling dunia dengan sepeda membawa kamera dan mengirimkan catatan perjalanannya ke majalah. Ia hilang di tengah perjalanan.
transparant.png
bottom of page