- 21 Agu 2022
- 3 menit membaca
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp5 miliar dari hasil suap.
Korupsi bisa terjadi di mana saja dan dilakukan siapa saja termasuk oleh seorang rektor perguruan tinggi yang mestinya menjadi institusi yang menghasilkan orang-orang yang berintegritas.
Dalam sejarah, kasus korupsi pernah terjadi di Universitas Trisakti. Perguruan tinggi swasta ini awalnya Universitas Res Publica yang didirikan Baperki (Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia). Pada 1965, kampus ini dihancurkan massa karena Baperki dianggap berorientasi kiri.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















