- 15 Mar 2023
- 9 menit membaca
Diperbarui: 29 Jun
PADA Agustus 1955, Letnan Satu Polisi Militer R.A. Prawirakusumah bersama dua sejawatnya mendatangi rumah Iskaq Tjokrohadisurjo di Jalan Diponegoro 6 Jakarta. Mereka membawa surat perintah penangkapan bernomor 168/D.G. III-6/SP/55 dari Corps Polisi Militer Bandung. Isi surat: “menangkap Iskaq, menggeledah rumahnya, dan menyita surat dan atau barang yang berkaitan dengan perkaranya” terkait kebijakannya selama menjabat menteri perekonomian.
Mereka tak menemukan Iskaq di rumahnya. Iskaq, yang sudah tak menjabat menteri perekonomian menyusul jatuhnya Kabinet Ali Sastroamidjojo I, sudah terbang ke Belanda dengan anaknya, Irmin. Ia hendak berobat dan mengurus sekolah anaknya di Rotterdam. Pemerintah segera mencabut paspor Iskaq.
Iskaq tak tahu-menahu tentang rencana penangkapan dirinya. Setelah urusan di Belanda rampung, dengan enteng ia kembali ke tanah air. Namun, ketika transit di Singapura, Lim Kay yang diutus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Indonesia (PNI) menemui dan mencegahnya melanjutkan perjalanan pulang. Sebab, tim penangkap sudah siaga di Bandara Kemayoran. Pertimbangan lainnya, “penangkapan terhadap Iskaq pada saat menjelang pemilu akan merugikan PNI. Inilah yang dikehendaki pihak lawan politik PNI yang sedang berkuasa,” tulis R. Nalenan dalam biografi Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumni Desa Bersemangat Banteng.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















