- 14 Mar 2023
- 7 menit membaca
Diperbarui: 29 Jun
PAGI itu, 13 Agustus 1956, Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani berkemas untuk melakukan perjalanan ke London, menghadiri konferensi tentang Terusan Suez. Jam enam pagi, dua perwira Divisi Siliwangi tiba di rumahnya di Jalan Diponegoro Jakarta. Mereka membawa surat perintah penahanan yang ditandatangani Panglima Tentara Teritorium (TT) III Kolonel Alex Kawilarang, penguasa keadaan darurat di wilayah Jawa Barat, mencakup ibu kota. Roeslan akan dimintai keterangan dalam kasus korupsi Lie Hok Thay, wakil direktur Percetakan Negara, yang sudah lebih dulu ditangkap.
Sementara Roeslan berpakaian, istrinya menelepon Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Ali terkejut. Ia minta bicara dengan komandan tentara yang bertugas menangkap Roeslan. Ali, menyebut sebagai perdana menteri merangkap menteri pertahanan ad interim, memerintahkan pembatalan penangkapan namun si komandan menolak dengan alasan hanya mau menaati perintah dari atasan militernya.
Ali akhirnya menelepon Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Mayjen TNI Abdul Haris Nasution, yang untungnya masih ada di rumah. Ali menjelaskan situasinya. “Kalau ia sampai tidak bisa berangkat karena ditangkap dan ditahan oleh pihak tentara, saudara mengerti sendiri apa akibatnya bagi pemerintah dan juga bagi nama baik negara kita,” ujar Ali kepada Nasution, seperti disebutkan otobiografinya Tonggak-Tonggak di Perjalananku.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















