- 13 Mar 2023
- 8 menit membaca
Diperbarui: 29 Jun
TRUK Corps Polisi Militer (CPM) mendatangi rumah Mr. Djody Gondokusumo, mantan menteri kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo I, di Jalan Teuku Umar 44 Jakarta Pusat. Tujuannya menangkap Djody. Penangkapan itu atas perintah yang dikeluarkan dan ditandatangani Jaksa Agung Soeprapto. Dengan truk tersebut Djody dibawa ke markas besar CPM di Jalan Guntur. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah pelantikan Kabinet Burhanuddin Harahap.
Keesokan harinya, media memberitakan pernyataan pers Kepala Penerangan Angkatan Darat Letkol Imam Soekarto. Ia menyatakan, sebagaimana dikutip harian Merdeka, 13 Agustus 1955, “Berdasarkan laporan-laporan dan bukti-bukti yang sudah didapatkan, pada 12 Agustus 1955 jam 16:15 CPM Jakarta telah melakukan penangkapan terhadap Mr. DG. Untuk pemeriksaan lebih lanjut maka diadakan penahanan.”
Beberapa jam setelah penangkapan, petugas Kejaksaan Agung menggeledah sebuah rumah di Jalan Kenari 22 Jakarta yang biasa dikunjungi Djody. Dalam brankas ditemukan uang sebesar Rp135.000. Jaksa Agung Soeprapto, dalam keterangan pers sehari setelah penangkapan, menyatakan bahwa ia memerintahkan penahanan Djody terkait perbuatan korupsi selama menjabat menteri kehakiman pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















