- 19 Okt 2022
- 3 menit membaca
Diperbarui: 5 Jun
TOK.. Tok.. Tok! Hakim Ketua Letkol CKH Sunarko, SH mengetuk palu tanda vonis hukuman dijatuhkan. Kopda Hargijono si terdakwa utama dijatuhi hukuman mati. Pratu Idris dan Pratu Sulemi divonis penjara seumur hidup.
Pratu Sardju, Pratu Sumardjo, Kopda Sumarno, Pratu Supandi, dan Pratu Sarindi masing-masing dihukum penjara 17 tahun. Pratu Amin Surono dijatuhi 6 tahun penjara. Sementara itu, Kopda Suwarso dibebaskan dari hukuman karena tak jelas terbukti kesalahannya.
Kesembilan terdakwa tersebut merupakan eks anggota Resimen Tjakrabirawa yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September (G30S) 1965. Mereka ditugaskan menjemput Menteri Pertahanan Jenderal TNI Abdul Haris Nasution untuk dihadapkan kepada Presiden Sukarno.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















