- 30 Mei 2024
- 3 menit membaca
Diperbarui: 25 Apr
BEBERAPA bulan lalu masyarakat dihebohkan oleh konten tukar-menukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Video berdurasi 30 menit itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Unndang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini kasus tersebut telah dimejahijaukan. Sidang pelanggaran UU ITE konten tukar-menukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin digelar pada Rabu (29/5/2024) di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.
Kasus tukar-menukar pasangan bukan hal baru di Indonesia. Kegiatan tak lazim ini telah dilaporkan berbagai media massa. Ada kasus yang dilaporkan ke polisi, ada pula yang pelakunya terkena penyakit menular seksual akibat melakukan tukar-menukar pasangan.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















