top of page

Hasil pencarian

9862 hasil ditemukan dengan pencarian kosong

  • Komnas HAM: Peristiwa 27 Juli 1996 Adalah Pelanggaran HAM

    PERINGATAN 20 tahun peristiwa 27 Juli 1996 diisi dengan diskusi tertutup, tabur bunga, dan doa bersama di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro 58 Jakarta, 27 Juli 2016. Acara ini dihadiri kader-kader DPP PDI Perjuangan, Komnas HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan korban kerusuhan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga (FKK) 124. PDI Perjuangan melaksanakan diskusi itu sebagai langkah untuk menyelesaikan peristiwa yang banyak memakan korban.  Peristiwa 27 Juli 1996 atau disebut Kudatuli merupakan penyerangan kantor DPP PDI pro-Megawati oleh kelompok DPP PDI pro-Soerjadi yang didukung pemerintah Orde Baru. “FKK 124 dulu dipenjara oleh rezim yang sangat otoriter yang menggunakan seluruh kekuasaan politiknya untuk mengambil alih kantor ini. kantor sebagai simbol  kedaulatan partai diambil secara sepihak,” kata Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDI Perjuangan. Sementara itu, Trimedya Panjaitan, ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan bahwa PDI Perjuangan sangat serius untuk mengusut kasus Kudatuli. PDI Perjuangan akan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat lain seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, NGO dan LSM. PDI Perjuangan juga mengingatkan Presiden Joko Widodo yang telah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di masa lampau. Komnas HAM menyimpulkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli. Komnas HAM mendapatkan temuan bahwa lima orang meninggal, 149 orang luka-luka, 136 orang ditahan, dan 23 orang dihilangkan secara paksa. Temuan ini menunjukkan telah terjadi pelanggaran HAM pada kerusuhan 27 Juli 1996. Komnas HAM menuntut ada orang yang dimintai pertanggungjawaban. Namun, terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum atas kasus tersebut. Hal ini berdasarkan temuan dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pada 2003. “Komnas HAM menemukan indikasi bahwa yang dikenai tuntutan secara intensif adalah pihak yang diserang bukan kelompok penyerang. Juga ada tindakan di luar prosedur yang dilakukan,” kata Imdadun Rahmat, ketua Komnas HAM. Selain itu, lanjut Imdadun, pemangku kebijakan pada saat itu harus dimintai pertanggungjawaban. “Bukan hanya pelaku lapangan yang dimintai pertanggungjawaban tetapi juga ada pembuat keputusan, otoritas yang memiliki kewenangan membina keamanan yang terlibat di dalam perencanaan dan juga pelaksanaan di lapangan,” tegas Imdadun.  Bukti-bukti hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, sedang dilakukan pencarian bukti-bukti lain untuk memperkuat hubungan antara hilangnya nyawa dengan Kudatuli. “Komnas HAM butuh dukungan publik dan politik untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Imdadun.

  • Huru-Hara 27 Juli 1996 dalam Ingatan Wartawan

    MENJELANG tanggal 27 Juli 1996, kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro 58 Jakarta Pusat selalu tampak ramai. Sejak seminggu sebelumnya, basis PDI kubu Megawati Sukarnoputri itu selalu dipenuhi gelombang massa.  Lukas Luwarso menggambarkan suasana saat itu. Siang hari suasana kantor sangat meriah, seperti festival demokrasi; mimbar bebas untuk menumpahkan aspirasi demokrasi. Tokoh-tokoh politik oposisi dan aktivis bergiliran pidato di panggung, menyuarakan demokrasi.  “Saya ditugaskan memantau kantor PDI. Jadi, hampir setiap malam selalu stand by di kantor PDI,” ujar Lukas kepada Historia. Lukas saat itu bertugas sebagai wartawan majalah Forum . Konflik politik memang tengah melanda partai berlambang banteng itu. Nakhoda partai terbagi dua antara Soerjadi dan Megawati. Rezim Orde Baru mengakui Soerjadi sebagai ketua umum lewat kongres PDI di Medan pada Juni 1996. Sementara itu, kubu Mega menolak tunduk. Restu pemerintah terhadap PDI Soerjadi dianggap sebagai rekayasa untuk melengserkan Megawati dari pimpinan partai. Mimbar bebas pun digelar sebagai tanda perlawanan. “Setiap malam selalu beredar rumor, kantor PDI akan diserbu. Di sisi lain, juga beredar info, aparat militer juga melakukan persiapan untuk merebut kantor PDI,” kenang Lukas.  Edi Siswoyo, saat itu wartawan Pos Kota , juga mendengar desas-desas akan terjadinya penyerangan. “Isu yang berkembang, rencana penyerangan berasal dari seorang pejabat militer,” ujar Edi yang saat itu menjadi kordinator mimbar bebas. Pukul 06.00 pagi, tanggal 27 Juli, orang-orang berseragam merah hitam turun dari mobil di depan kantor PDI. Mereka memaksa masuk dan melemparkan bata dan batu ke kantor PDI. “Di belakang mereka (penyerang) ada pasukan polisi. Yang bisa melarikan diri loncat ke tembok belakang. Ada yang naik ke atas kantor. Dan yang tak sempat lari bertahan dan melakukan perlawanan dalam suasana ruang gelap gulita. Yang ada di ruangan kantor DPP dikumpulkan dan dibariskan menuju truk yang sudah disiapkan, dibawa pergi entah kemana,” kenang Edi. Kabar penyerbuan kantor PDI tersebar dari mulut ke mulut. Masa berdatangan dan ingin merebut kembali kantor PDI. Kerusuhan pun terjadi antara polisi dan massa di sekitar Jalan Diponegoro 58. Tengah hari, lautan massa semakin banyak dan terus bertambah pada sore, membanjiri Jalan Diponegoro.  “Polisi bersikap represif membubarkan massa. Massa yang kecewa dan marah dipecah oleh polisi. Ada arus massa yang marah menuju Cikini, ada yang menuju Salemba, ada yang menuju Proklamasi. Konsentrasi massa terpecah dan semakin menjauh dari kantor DPP PDI,” kata Edi. Kerusuhan pun meluas ke Jalan Proklamasi, Jalan Salemba, dan Matraman Raya. Pembakaran terjadi terhadap beberapa bangunan. Sekira seratusan orang mengalami luka-luka dan lima orang tewas dalam kejadian tersebut. Tragedi ini kemudian dikenal sebagai peristiwa Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli). “Yang paling berperan-bertanggung jawab adalah Brigjen SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) selaku Kasdam (Kepala Staf Daerah Militer),” ujar Dhia Prekasha Yoedha, mantan wartawan Kompas. “Dia yang memimpin dan memutuskan rapat penyerbuan pada 24 Juli. Termasuk skenario nanti menggunakan pasukan dari Kodam Jaya. Di situ terlibat Joko Santoso, Tri Tamtomo, kolonel-kolonel pada waktu itu. Data itu sebenarnya sudah ada pada tim pencari fakta, termasuk ke Komnas HAM,” jelasnya. Menurut Lukas, peristiwa penyerbuan itu adalah “skenario konyol”.  Rezim Soeharto ingin mengesankan yang menyerbu dan merebut kantor PDI adalah kelompok PDI pro-Soerjadi. Jadi diskenariokan, seolah penyerbuan itu adalah kulminasi pertikaian internal PDI antara yang pro-Mega dengan yang pro-Soerjadi (yang didukung pemerintah). “Skenario itu konyol, karena jelas terlihat yang menyerbu adalah aparat gabungan, polisi dan militer. Namun ending -nya, Butu Hutapea (Sekjen PDI kubu Soerjadi), menyebut diri sebagai komandan lapangan penyerbuan, yang kemudian di depan pers mengklaim telah mengambilalih kantor PDI,” kata Lukas.   “Saya saksikan denga mata saya sendiri,” lanjut Lukas, “Butu Hutapea muncul di area penyerbuan setelah penyerbuan. Boneka yang dimunculkan setelah huru hara usai.”  Menurutnya, rezim Soeharto tak ingin terlibat langsung dalam pertikaian karena sudah kadung mengkampanyekan “era keterbukaan” sejak 1993 (akibat desakan Dubes AS, Paul Wolfowitz). Pemerintah harus berpikir keras, dan merancang skenario yang baik. Itu sebabnya, mimbar bebas festival demokrasi di kantor PDI bisa berjalan lama, dan terkesan pemerintah tak berani membubarkan. “Kudatuli adalah opera ‘setengah hati’ karena selain membuat skenario konyol boneka Butu Hutapea, rezim juga tak cukup punya nyali untuk membabat habis oposisi PDI pro-Megawati dan aktivis yang men- support -nya. Karena operasi setengah hati, maka penyelesaian hukum juga bukan menjadi bagian skenario untuk membabat aktor utama atau yang dianggap bertanggung-jawab,” pungkas Lukas.

  • Setelah Pengadilan Rakyat Selesai

    KEDUA bahu hakim Zac Yacoob tampak bergerak seirama dengan kalimat yang meluncur dari mulutnya. Dua tangannya, yang terletak di bawah meja, seperti meraba sesuatu, memandunya untuk menyampaikan putusan sidang yang telah dipimpinnya selama empat hari berturut-turut.

  • Sepuluh Kejahatan Negara dalam Peristiwa 1965 dan Sesudahnya

    SERAYA meraba alat brailenya, Zakeria Yacoob, mengambil sikap mantap. Pria tunanetra itu adalah ketua majelis hakim International People’s Tribunal (IPT), pengadilan rakyat internasional untuk tragedi kemanusian di Indonesia tahun 1965. Siang tadi, 20 Juli 2016/, dari Cape Town, Afrika Selatan, dia membacakan putusan sidang IPT yang telah digelar di Den Haag Belanda pada 11-14 November 2015.  “Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya; kegagalan pencegahan atau menindak pelakunya, berlangsung di bawah tanggung jawab sepenuhnya negara Indonesia,” ujar Zak yang disiarkan LBH Jakarta. Menurut Zak, kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara terjadi secara sistematis dan meluas. Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Tentara Nasional Indonesia,  khususnya AD -melalui rantai komando di bawah pimpinan Jendral Soeharto- telah memerintahkan dan melakukan tindakan tidak manusiawi.   Yang menjadi korban bukan hanya dialami mereka yang berafiliasi dengan PKI. Berkali-kali, Zak menyebutkan pendukung Sukarno dan kelompok progresif dari PNI. Pihak ini, menurutnya tidak punya sangkut paut dalam prahara politik yang terjadi pada 1965.  Berikut ini 10 kejahatan kemanusiaan yang dilakukan negara sebagaimana dipaparkan oleh Zac Yacob. Pembunuhan massal Pembunuhan massal menjadi dakwaan pertama dalam persidangan IPT 1965. Bersumber pada dokumen dan laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disajikan, menyebutkan sedikitnya sekira setengah juta orang dibunuh menyusul peristiwa G30S. Menurut Zak, pembunuhan massal ini adalah serangan meluas dan sistematis terhadap PKI, termasuk pendukung Sukarno dan kelompok progresif dari PNI. Pemenjaraan Sekira sejuta orang ditahan berdasarkan penggolongan tertentu (tahanan politik golongan A, B, dan C). Mereka ditahan tanpa diadili, dan sebagian besar ditahan tanpa surat penahanan. Tidak hanya melanggar hukum internasional, menurut Zak, itu adalah pelanggaran terhadap hukum Indonesia yang termaktub dalam pasal 9E UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM. Penyiksaan Banyak kejadian penyiksaan direkam dalam laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Penyiksaan umumnya terjadi dalam skala besar yang dilakukan terhadap para tahanan politik dalam penjara. Hukum internasional melarang praktik penyiksaan. Selain itu, penyiksaan juga melanggar UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2 yang menegaskan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau hukuman tidak manusiawi yang merendahkan, dan berhak mendapat suaka politik dari negara lain. Perbudakan Penjara Pulau Buru adalah contoh perbudakan yang dialami para korban tragedi 1965.  Ada cukup bukti yang menunjukan bahwa orang-orang yang ditahan dipaksa untuk melakukan kerja paksa. Tindakan ini masuk kategori pelanggaran atas Konvensi Kerja Paksa tahun 1930 juga UU No. 26/2000. Penghilangan paksa Penghilangan paksa muncul tatkala orang ditahan, dipenjara atau diculik, atau dicabut kebebasannya dengan cara apapun. Laporan Komnas HAM dalam persidangan membuktikan adanya penghilangan secara paksa dalam skala luas. Tindakan penghilangan paksa ini merupakan bagian dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap PKI dan semua yang dianggap terkait dengan partai tersebut. Kekerasan seksual Bukti-bukti lisan dan tulisan yang diajukan dalam IPT 1965 tentang masalah kekerasan seksual adalah lengkap dan tidak terbantahkan. Dalam persidangan, korban yang masih hidup dihadirkan didukung dengan data-data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan. Kejahatan ini berupa perkosaan, kekerasan seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual yang lain. Mereka yang menjadi korban adalah perempuan yang dikaitkan dengan PKI, pemerintahan Presiden Sukarno, ataupun PNI. Persekusi atau pengasingan Mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kepada IPT 1965, dapat disusun sejumlah fakta, bahwa banyak orang Indonesia yang berada di luar negeri saat peristiwa 1965 harus mengalami pengasingan paksa karena menolak rezim Orde Baru. Mereka yang disebut kelompok eksil ini, menurut Zak disamakan bobotnya dengan bentuk pemburuan (persekusi), yang merupakan tindak kejahatan kemanusiaan. Ini berarti melanggar hak kebebasan bergerak, hak untuk pulang, dan hak penuh sebagai warga negara. Propaganda kebencian Propaganda palsu maupun pidato kebencian kerap didengungkan pasca tragedi 1965. Hal ini dilakukan untuk membenarkan pemburuan dan pembasmian sistematis terhadap PKI dan onderbouw -nya, pendukung Presiden Sukarno, serta pendukung PNI. Contoh propaganda ini seperti peristiwa di Lubang Buaya dan pemotongan kelamin para jenderal. Selama lebih dari tiga dekade, hal ini terus berlangsung dan tidak pernah dipertanyakan. Propaganda kebencian ini membawa dampak yang tidak manusiawi, tidak hanya bagi para korban, melainkan keturunannya. Hal ini menyebabkan penyangkalan hak-hak sipil para penyintas serta tiadanya upaya keadilan bagi mereka. Keterlibatan negara lain Zak mengungkapkan ada tiga negara yang mengetahui praktik pembantaian massal di Indonesia pada 1965: Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Berdasarkan kajian para sejarawan yang bersaksi dalam persidangan didukung arsip-arsip terdeklasifikasi, ketiga negara mengetahui dan menyokong kejahatan kemanusiaan yang digerakan oleh TNI AD dan ormas-ormas. Amerika Serikat memberikan daftar nama-nama kader dan simpatisan PKI yang harus diburu dan membantunya dengan bantuan logistik. Sementara Inggris dan Australia, lewat pemberitaan masif di media mendukung aksi dan pembasmian kelompok kiri di Indonesia. Genosida Genosida atau pemusnahan secara massal terang-terangan ditujukan terhadap PKI. Dalam cakupan yang lebih luas, genosida juga ditujukan kepada mereka yang setia kepada Sukarno, PNI, dan juga kelompok etnis Tionghoa. Sebuah laporan penelitian dalam persidangan menegaskan, “di Indonesia sebagian besar orang Tionghoa dibunuh karena mereka anggota BAPERKI, perhimpunan Indonesia-Tionghoa yang berafilisasi dengan PKI.” Motif etnik berperan dalam pembunuhan massal orang Tionghoa, khususnya di Aceh, Medan, Makassar, dan Lombok.  Zak menegaskan masuk akal untuk menggolongkan pembunuhan itu sebagai genosida sebagaimana tertera dalam Konvensi Genosida tahun 1948.

  • Putusan IPT 1965: Negara Harus Meminta Maaf dan Mengadili Pelaku Kejahatan Kemanusiaan

    KEPUTUSAN Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal, IPT 1965) diumumkan hari ini, 20 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Zakeria Yacoob di Cape Town, Afrika Selatan. IPT 1965 dilaksanakan di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015. Kendati tunanetra karena meningitis sejak lahir, Zak adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan yang dipilih Presiden Nelson Mandela.  Zak menyatakan majelis hakim pengadilan IPT 1965 memutuskan negara Indonesia telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa 1965. Kejahatan kemanusiaan tersebut berupa pembunuhan massal, perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, persekusi, penghilangan paksa, propaganda kebencian, dan keterlibatan negara asing. Negara asing yang terlibat adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. “Definisi kejahatan kemanusiaan secara umum serupa baik dalam hukum kebiasaan internasional maupun hukum Indonesia,” kata Zak.  Zak menjelaskan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut adalah serangan terhadap warga negara. Semua penyerangan ini merupakan bagian integral dari serangan yang luas dan sistematis terhadap PKI, organisasi underbouw -nya, pemimpinnya, anggotanya, pendukung serta keluarga mereka, termasuk mereka yang bersimpati pada tujuannya. Bahkan, serangan tersebut lebih luas lagi terhadap orang-orang yang tidak berkaitan dengan PKI lalu akhirnya juga menjadi “pembersihan” menyeluruh terhadap para pendukung Presiden Sukarno dan anggota progresif PNI. Oleh karena itu, laporan keputusan IPT 65 menyerukan kepada pemerintah Indonesia secara mendesak dan tanpa syarat untuk meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarganya untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan; menyidik dan mengadili semua kejahatan terhadap kemanusiaan; memastikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas.  Laporan ini, lanjut Zak, sepenuhnya mendukung dan mendesak semua otoritas untuk mengindahkan dan mematuhi: seruan Komnas Perempuan agar pemerintah melakukan penyidikan sepenuhnya dan memberikan ganti rugi sepenuhnya bagi penyintas kekerasan seksual termasuk keluarganya; seruan Komnas HAM agar Jaksa Agung bertindak berdasarkan laporan tahun 2012 untuk melakukan penyidikan terhadap sesuatu yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat yang terjadi selama 1965-1966 dan sesudahnya; seruan para korban dan berbagai individu dan kelompok-kelompok HAM di Indonesia agar pemerintah dan semua sektor masyarakat Indonesia untuk: memerangi impunitas bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu yang tidak dihukum telah meracuni masyarakat dan membiakkan kekerasan baru; merehabilitasi para penyintas dan menghentikan persekusi yang masih dilakukan pihak berwajib atau pembatasan bagi para penyintas sehingga mereka dapat mendapatkan HAM sepenuhnya yang dijamin oleh hukum internasional dan hukum Indonesia. Dan akhirnya, mengungkapkan kebenaran tentang apa yang terjadi agar generasi masa depan bisa belajar dari masa lampau.

  • Hilangnya Rumah Komunal di Sulawesi

    RUSTAN Lebe, arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan, kebingungan ketika pertama kali menapak Kampung Kalumpang, di pesisir sungai Karama, Sulawesi Barat. Dia menemukan umpak batu yang digunakan sebagai pondasi rumah. Tapi anehnya, umpak itu, tidak sama rata, ada yang tingginya hingga satu meter, ada pula yang pendek hanya 20 sentimeter. Umpak-umpak itu pun tidak tersusun sejajar.  “Jadi secara arsitektur, penggunaan umpak ini sangat unik. Kayunya, diletakkan secara horizontal,” kata Rustan.  Menurut Rustan,  penggunaan umpak yang tidak sama tinggi dan sejajar itu disesuaikan dengan rangka rumah yang menggunakan kayu gelondongan. Kayu besar itu ditelatakkan dengan mengandalkan teknik takik –membuat celah untuk dudukan umpak– jadi bisa saja kayu tidak akan sama besar. Dan bisa juga tidak akan lurus. “Nah, umpak-umpak yang tidak sejajar itu menjadi kunciannya,” katanya. Di Kalumpang, rumah komunal itu dikenal dengan nama Banua Batang . Rumah-rumah itu dihuni oleh kelompok keluarga. Antara lima kepala keluarga hingga mencapai 20 kepala keluarga. Di Banua Batang , setiap keluarga akan memiliki kamar masing-masing. Dan dalam satu rumah terdapat satu dapur umum yang digunakan bersama.  Rumah-rumah yang dihuni keluarga dalam skala kecil, biasanya hanya menggunakan sembilan tiang vertikal.  Namun, bangunan akan terus mengalami perubahaan jika anggota keluarga bertambah.   Banua Batang di Kalumpang memiliki teras di bagian depan. Tangganya berada di samping. Dan di dekat tangga, dipersiapkan satu kamar untuk menjamu tamu. Tamu dalam setiap rumah,  akan menjadi tanggung jawab keluarga yang menghuni rumah. Tidak hanya di Kalumpang, di wilayah Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, juga dikenal rumah komunal itu. Andry, salah seorang penduduk di Desa Tana Makalaeng mengatakan, rumah besar itu biasanya dihuni oleh To Bara –tokoh adat. Penggambarannya, serupa dengan Banua Batang di Kalumpang.  Kalumpang dan Seko memang berpisah wilayah administrasi. Namun, wilayah ini berdekatan. Sungai Karama yang menjadi andalan warga Kalumpang, hulunya berada di Seko. Jika menarik garis lurus tak sampai 20 kilometer.  Untuk itu, kata Rustan, sangat memungkinkan ada migrasi manusia dari Kalumpang menuju Seko. “Saya kira, dari tipologi temuannya (dalam perspektif arkeologi), Kalumpang adalah kebudayaan tua,” katanya. “Lalu menyebar ke Seko hingga Sulawesi Tengah.” Kini, rumah-rumah komunal itu hanya ada dalam ingatan. Di Seko, Andry dan beberapa masyarakat lainnya telah merancang bangun kembali rumah To Bara . Dia berdiskusi dengan para tetua kampung. “Kami sedang mencari lokasi. Kami ingin mengembalikan apa yang baik dan berharga untuk tidak dilupakan,” katanya.  Selama ini, keberadaan rumah komunal secara arsitektur di Indonesia hanya dikenal berada di Kalimatan. “Ada banyak pertanyaan mengenai rumah komunal di bagian tengah pulau Sulawesi ini. Kita baru bisa meraba model arsitekturnya. Untuk setiap makna dan fungsi bagian rumah kita belum tahu,” kata Rustan.  Bagi Rustan, hilangnya rumah komunal di Sulawesi, seperti “kecelakaan” kebudayaan. Rumah bersama (komunal) mendekatkan orang per orang dalam membangun hubungan sosial dan sistem kekerabatan.

  • Indonesia Penutur Austronesia Terbesar

    AUSTRONESIA, rumpun bahasa yang mencakup sekitar 1.200 bahasa dituturkan oleh populasi yang mendiami kawasan lebih dari setengah bola dunia. Penuturnya meliputi Madagaskar di ujung barat hingga Kepulauan Paskah di ujung timur Pasifik, serta dari Taiwan-Mikronesia di batas utara hingga Selandia Baru di batas selatan. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Harry Widianto menjelaskan, wilayah Indonesia sebagai kawasan penutur bahasa Austronesia sangat luas. Letaknya juga berada di tengah kawasan sebaran. “Penghuninya melingkupi 60 persen lebih dari seluruh penutur Austronesia. Keberadaan penutur non-Austronesia di wilayah timur menambah daya tarik studi untuk mengetahui interaksi dua ras yang berbeda dalam ruang dan waktu,” jelasnya kepada wartawan di Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas), Jakarta, Rabu (13/7). Harry menerangkan, para penutur Austronesia merupakan bangsa yang mengenalkan cara bercocok tanam hingga domestikasi binatang kepada penghuni kepulauan di Indonesia. Selain sebagai bangsa agraris, mereka pun pelaut andal. Disebutkan, penutur Austronesia muncul sekira 7.000-6.000 tahun yang lalu di Taiwan kemudian pada sekira 5.000 tahun yang lalu menyebar ke berbagai bagian dunia. Mereka membawa budaya khas neolitik yang dicirikan dengan kehidupan menetap dengan kegiatan bertani juga beternak. Di Indonesia, penutur Austronesia hadir sejak sekitar 4.000 tahun yang lalu seiring kedatangannya dari Taiwan melalui Filipina. Kemampuan mengadaptasikan diri terhadap lingkungan kepulauan memungkinkannya terus berkembang hingga menurunkan keragaman etnis bangsa Indonesia sekarang. “Mereka menaklukkan samudera untuk memperkenalkan sistem pertanian. Mereka ini pelaut ulung yang memperkenalkan pertanian,” lanjut Harry. Dengan kenyataan itu, Austronesia pun menjadi rumpun bahasa dengan sebaran terluas sebelum kolonisasi barat menjangkau berbagai bagian dunia. Ini merupakan jumlah bahasa terbesar di antara belasan rumpun bahasa di dunia. Adapun penutur Austronesia dapat digolongkan ke dalam ras Mongoloid Selatan. Berdasarkan penelitian sejauh ini, temuan rangka ras mongoloid selalu mengiringi temuan lukisan dinding cadas dan gua di berbagai pulau di Indonesia. “Dari sini gambar cadas kita yakini berhubungan dengan Austronesia dan selalu berkitan dengan rangka manusia mongoloid,” jelas Harry. Tinggalan budaya Austronesia juga diduga masih digunakan hingga kini dalam sistem pertanian. Kepala Puslit Arkenas, I Made Geria mencontohkan, sistem Subak di Bali merupakan sistem irigasi yang sudah mendasar sejak dulu. Sitem ini diindikasikan membawa pengaruh dari budaya Austronesia. “Unsur perdaban Austronesia sangat membumi di masyarakat. Makanya di Bali ada semacam tradisi yang masih dianut masyarakat,” papar dia. Melihat itu, pihak Puslit Arkenas bekerja sama dengan Direktorat Pelestari Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Simposium Internasional di Nusa Dua, Bali pada 18-23 Juli 2016 dengan tema diaspora Austronesia. “Para ahli menyebut ini fenomena besar dalam evolusi manusia dan kebudayaan. Tanpa diaspora, kita mungkin tidak di sini,” ungkap Peneliti Arkenas, Truman Simanjuntak. Simposium ini nantinya akan diikuti oleh 200 peserta, 45 orang di antaranya merupakan pakar dari berbagai negara. Pertemuan ini dihadiri para ahli Austronesia dari berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, antropologi, sejarah, geologi, geokronologi, palinologi, linguistik, dan genetika. “Sebelumnya hanya orang luar saja yang fokus membicarakan ini. Dengan begitu di mata dunia Indonesia pun aktif menelusuri leluhur masyarakat penuturnya,” ucap Truman.

  • Skandal Perbudakan Raffles di Hindia Belanda

    KALA ditugaskan sebagai letnan gubernur di Jawa pada 1811, Sir Thomas Stamford Raffles (1781-1826) harus mengatasi perbudakan yang merajalela. Ia menentang perbudakan atas dasar Slave Trade Act 1807, peraturan yang disahkan parlemen Inggris pada 25 Maret 1807 untuk menghapus perdagangan budak di wilayah koloni Inggris. Pada masa itu, memiliki budak merupakan lambang kekayaan dan status sosial. Para budak biasanya diperjualbelikan di pasar-pasar dengan harga yang beragam.  “Harga seorang budak laki-laki berkisar antara 10 sampai 30 dollar Spanyol, dan budak wanitanya antara 50 sampai 100,” tulis Raffles, mengomentari perbudakan di Bali, dalam The History of Java, Volume 2 . Pada masa Raffles berkuasa, jumlah penduduk di Batavia dan sekitarnya berkisar 300.000 orang, 18.972 di antaranya budak, yang kebanyakan datang dari Sulawesi dan Bali. Mereka yang terlibat dalam perdagangan budak tidak hanya orang Eropa, namun juga orang Tionghoa, Arab, dan pribumi. Raffles melakukan tiga langkah untuk menghapus perbudakan di Batavia pada 1812. Ia mengharuskan pemilik budak mendaftarkan budak-budaknya, mengenakan pajak khusus sebesar satu dollar Spanyol kepada pemilik budak untuk setiap budak berusia di atas delapan tahun, meneken aturan larangan mengimpor budak ke Pulau Jawa sejak 1813. Kerajaan-kerajaan di luar Jawa yang biasa memasok budak ke Batavia sejak masa VOC, protes. Armada Inggris juga kerap bentrok dengan pelaut-pelaut Makassar yang menyetor budak melalui perompakan. Ironisnya, menurut Tim Hannigan dalam Raffles and The British Invasion of Java, Raffles sendiri memiliki delapan budak di rumah peristirahatannya di Buitenzorg (Bogor). ​​​​​​​ Sikap pragmatis Raffles lainnya adalah ketika ia tak bisa menolak pengiriman ribuan budak dari Jawa ke Banjarmasin atas permintaan koleganya, Alexander Hare, yang baru menerima tanah luas dari Sultan Banjarmasin. Hare mendirikan kerajaan kecil di tanah itu yang ia namakan Maluka (lengkap dengan haremnya) dan budak-budak kiriman Raffles sebagai tenaga kerja. Di Inggris, skandal ini terkenal sebagai The Banjarmasin Enormity (Kekejian di Banjarmasin). Upaya menghapus perbudakan jauh dari kata berhasil. Tapi gagasan Raffles menjelma menjadi titik awal menuju ke arah sana. Beberapa saat sebelum lengser pada 1816, ia mendirikan The Java Benevolent Society (Perkumpulan Kebajikan Jawa) pada 8 Januari 1816. ​​​​​​​ Dalam laporannya, Statement of the Services of Sir Stamford Raffles (terbit 1824), Raffles mencatat, “Koloni-koloni Belanda akan dikembalikan tanpa syarat (kepada Belanda, red ), dan tanpa adanya kondisi yang menguntungkan kelas sosial yang tidak beruntung ini, yang bisa saya lakukan hanyalah mendirikan komunitas, the Java Benevolent Society, dengan harapan akan menarik perhatian penerus kita terhadap masalah (perbudakan) ini.” Java Benevolent Society berpusat di Batavia. Ia menjadi corong kaum antiperbudakan di Hindia Belanda, yang akhirnya baru resmi dilarang oleh pemerintah Hindia Belanda per 1 Januari 1860.* ​​​​​​

  • Salat Jumat KAA yang Bersejarah

    GUBERNUR Jawa Barat Ahmad Heryawan menjadi khatib dalam salat Jumat (24/4) siang tadi. Dia membacakan naskah khotbah dalam tiga bahasa: Indonesia, Inggris dan Arab di hadapan para pemimpin negara delegasi KAA yang melaksanakan salat Jumat bersejarah itu. Pada saat KAA, hari Jumat jatuh pada 22 April 1955. Salat Jumat dilakukan di masjid yang sama, Masjid Agung Bandung yang kini namanya menjadi Masjid Raya Bandung. Enampuluh tahun lalu Masjid Agung Bandung lebih meriah dari biasanya. Maklum, para delegasi peserta KAA yang beragama Islam turut beribadah disana, ditambah masyarakat Bandung sendiri yang menyemut disekitar masjid. Sebelum pukul 12.00, tampak Ali Sastroamidjojo beserta rombongan turun dari mobil Mercury, disusul delegasi dari Lebanon. Kemudian berturut-turut delegasi Syiria, dan Sudan tiba di masjid yang terletak Alun-alun Bandung itu. Kemudian tampak pula Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser yang kedatangannya disambut sorak-sorai jamaah salat Jumat. Lalu muncul pula mufti El Hussaini dari Palestina dan delegasi Turki beserta Irak. Bertindak sebagai khatib salat Jumat saat itu adalah Menteri Urusan Wakaf Mesir Ahmad Hassan El Bakoury. Dalam khotbah berbahasa Arab itu dia menekankan arti keadilan, keselamatan dan kemerdekaan. “Surat wal‘asri menjadi pokok acara pidatonya. Zaman akan merugikan manusia jika manusia tidak mempergunakan masa itu,” tulis majalah Merdeka , 30 April 1955. Pada khotbah kedua, khatib dadakan itu lebih banyak mendoakan negara-negara peserta untuk menjaga perdamaian. Yang menarik adalah kehadiran dua delegasi dari Republik Rakyat Tiongkok, yang beragama Islam pada salat Jumat tersebut. Kehadiran mereka seperti menegaskan pidato Zhou Enlai, ketua delegasi Tiongkok pada sidang hari kedua tentang kebebasan beragama di negerinya. Pada Selasa, 19 April 1955, Zhou berpidato dalam bahasa Tiongkok dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris tentang jaminan kebebasan menjalankan praktik ibadah agama di negaranya. “Kami kaum komunis adalah atheis, tetapi kami menghormati semua mereka yang beragama. Di Tiongkok, selain hidup tujuh juta kaum komunis, juga hidup puluhan juta kaum Muslimin, Budha, Kristen dan Katholik. Dalam delegasi RRT terdapat pula seorang ulama Islam. Masa hasut-menghasut pertentangan agama haruslah lenyap, sebab yang beruntung bukanlah kita!,” kata Zhou Enlai seperti dikutip Roeslan Abdulgani dalam The Bandung Connection .*

  • Mempertanyakan Bukti Islam Tertua di Jawa

    BATU nisan Fatimah binti Maimun di Leran, Gresik, Jawa Timur dianggap sebagai bukti tertua kehadiran Islam di Pulau Jawa. Meskipun demikian, hal itu belum berarti adanya islamisasi yang meluas di daerah Jawa Timur. Masyarakat setempat menciptakan legenda bahwa nisan itu adalah kuburan seorang putri raja bernama Putri Dewi Suwari, yang berperan dalam islamisasi Pulau Jawa. Tidak jauh dari Leran, terdapat nisan Maulana Malik Ibrahim, mubalig pertama yang datang dari India untuk menyebarkan Islam, yang meninggal pada 822 Hijriyah (1419 M). Karena itu, legenda lokal menghubungan Dewi Suwari dengan Maulana Malik Ibrahim sebagai murid atau istri sehingga Dewi Suwari menjadi pribumi pertama yang memeluk Islam. Sajarah Banten yang ditulis tahun 1662 atau 1663, sebagai sumber tertulis tertua yang menyebut situs Leran, menyebutkan masa islamisasi Tanah Jawa di mana tokoh Leran, Putri Dewi Suwari ditunangkan dengan raja terakhir Majapahit. Menurut arkeolog Prancis, Ludvik Kalus dan Claude Guillot, “Nisan Leran (Jawa) Berangka Tahun 475 H/1082 M dan Nisan-nisan Terkait,” termuat dalam Inskripsi Islam Tertua di Indonesia , nisan Leran sudah lama dikenal oleh masyarakat setempat, tetapi tidak terdapat –dalam teks tertulis, legenda, ataupun peninggalan purbakala– unsur apa pun yang mengaitkannya dengan konteks sejarahnya yang benar di abad ke-11. Segala data cenderung menempatkannya dalam satu periode yang kira-kira sama dengan abad ke-15, yaitu masa islamisasi awal Pulau Jawa. Nisan Leran baru diteliti secara ilmiah pada 1920-an oleh peneliti Belanda J.P Moquette dan peneliti Prancis, Paul Ravaisse. Dari hasil inskripsi oleh Moquette dan kemudian Ravaisse menyajikan beberapa perbaikan, terbaca bahwa nisan itu bukan milik Putri Dewi Suwari, tetapi “ini makam orang perempuan yang tidak berdosa, tidak menyimpang, bint Maymun bin Hibat Allah. Dia meninggal hari Jumat delapan Rajab, tahun empat ratus tujuh puluh lima.” Ravaisse membaca tahun meninggalnya 475 H (1082 M) yang lebih banyak diterima, sedangkan Moquette membacanya tahun 495 Hijriyah (1102 M). Jelas, tahun kematian Fatimah jauh sekali dengan Maulana Malik Ibrahim. Siapakah Fatimah binti Maimun? Ada peneliti, seperti N.A. Baloch dari Pakistan, yang beranggapan bahwa Fatimah adalah putri dari Dinasti Hibatullah di Leran yang dibangun pada abad ke-10. Anggapannya didasari oleh keindahan tulisan kaligrafi kufi pada nisannya. “Saya tidak sependapat dengan Baloch karena tidak ditemukan kata sultanat sebelum namanya,” tulis arkeolog Uka Tjandrasasmita dalam Arkeologi Islam Nusantara . “Oleh karena itu, menurut saya, itu hanyalah nisan kubur masyarakat biasa dan dianggap sebagai salah satu data arkeologis yang berkenaan dengan fakta komunitas Muslim pertama yang ditemukan di kawasan pantai utara Jawa Timur.” Sependapat dengan Uka, Kalus dan Guillot menyatakan bahwa “bint Maymun bin Hibat Allah rupanya berasal dari golongan sosial sederhana (dia tidak memiliki gelar apa pun!).” Selain nisan Fatimah sebagai nisan utama yang disimpan di Museum Trowulan, ternyata ada empat nisan lain. “Karena bentuk dan jenis batunya, nisan-nisan itu ternyata berkaitan erat dengan nisan utama. Tetapi inskripsinya jauh lebih rusak dan karena itu dikesampingkan selama ini,” tulis Kalus dan Guillot, yang meneliti nisan-nisan itu pada tahun 1999 dan 2000. Dengan demikian, kelima nisan itu harus dibahas satu kesatuan dan disebut “nisan-nisan Leran.” Berangkat dari sinilah, Kalus dan Guillot, mengemukakan pendapat yang mencengangkan. Menurut mereka, andaikata nisan-nisan itu dibuat di tempat, maka harus dianggap adanya sebuah bengkel di Leran. Namun, tidak mungkin tokoh sederhana itu (Fatimah, red ) menyebabkan adanya sebuah bengkel di daerah yang begitu terpencil. Tidak hanya itu, satu nisan memiliki takik (torehan yang agak dalam). Kalus dan Guillot membandingkan nisan bertakik itu dengan sebuah nisan berinskripsi dari periode yang sama (abad ke-11) dari daerah sekeliling Laut Kaspia, yang diubah menjadi jangkar oleh tukang batu. “Kelima nisan Leran itu rupanya diambil dari pekuburan aslinya untuk dipakai sebagai tolak bara (pemberat, red ) pada sebuah kapal, sementara salah satunya digunakan sebagai jangkar. Menurut kami, itulah caranya batu-batu itu sampai ke Jawa,” tulis Kalus dan Guillot. Batu-batu itu sampai di Jawa kemungkinan besar antara abad ke-12 dan ke-14 karena pelabuhan Leran berhenti berfungsi pada abad ke-14. Dan di Nusantara, produksi lokal nisan baru muncul pada abad ke-14 di Trowulan, tempat yang tidak jauh dari Leran. Kalau demikian, apakah daerah asal batu-batu itu dapat dikenali? Kalus dan Guillot mengakui cukup sulit: “tulisannya bersifat unik meskipun beberapa unsurnya mengarah ke lingkungan Iran; teks inskripsinya mengingatkan pada Mesir namun bukan negeri itu saja; bingkai bersulur gelung menghasilkan kesimpulan yang sama; akhirnya jenis batunya sama sekali tidak mengarah kepada suatu sumber saja.” Kalus dan Guillot pun menyimpulkan “kehadiran Islam di Pulau Jawa tidak dibuktikan oleh nisan-nisan Leran; nisan tersebut terbawa ke sana secara kebetulan saja setelah diangkat dari tempat asalnya dan dipergunakan sebagai jangkar dan tolak bara (pemberat kapal) dalam sebuah kapal asing.” Memang, Kalus dan Guillot menegaskan “meninjau (baru atau ulang) prasasti kuno yang ada dapat mengguncang berbagai gagasan yang telah diterima sebagai kenyataan. Maka sejarah sebagaimana telah ditulis perlu dipertanyakan.”*

  • Pemerintah Kolonial Pernah Menunda Pemberangkatan Jemaah Haji

    TIMUR Tengah dalam keadaan rawan karena konflik yang berkepanjangan. Teror ISIS atau Islamic State of Iraq and Syria (Negara Islam Irak dan Suriah) menyasar Saudi Arabia, di mana Mekah berada, tempat kaum Muslim menunaikan ibadah haji. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap mengirim jemaah haji ke Mekah. Hal ini berbeda dengan kejadian di tahun 1915. Pemerintah Hindia Belanda tidak mengirimkan jemaah haji karena pecah Perang Dunia pertama (1914-1918). Melalui Javasche Courant, 17 Mei 1915, pemerintah kolonial mengumumkan bahwa selama perang tidak dilaksanakan perjalanan ke Mekah dengan pertimbangan: biaya hidup di Hijaz terlalu mahal, perubahan kurs uang Turki terhadap gulden Hindia Belanda, dan maskapai pelayaran Belanda menetapkan tidak akan mengoperasikan kapal hajinya. “Keputusan tersebut sempat diprotes oleh pemerintah Turki yang turut serta dalam Perang Dunia I itu. Keikutsertaan Turki dalam perang tersebut telah menimbulkan keadaan yang luar biasa di Hijaz,” tulis Shaleh Putuhena dalam Historiografi Haji Indonesia. Saat itu,Mekah yang merupakan daerah Hijaz adalah wilayah kekuasaan Kesultanan Turki Utsmani. Turki bergabung dengan Blok Sentral bersama Jerman, Austria-Hungaria, dan Bulgaria, melawan Blok Sekutu, yaitu Prancis, Inggris, Rusia, Amerika Serikat, dan lain-lain. Keterlibatan Turki menyeret peperangan ke Timur Tengah. Selain tidak mengirim jemaah haji, pemerintah kolonial juga memulangkan jemaah haji yang biasa disebut koloni Jawah ( Ashhab al-Jawiyyin ) dari Jeddah. Karena maskapai pelayaran Belanda tidak beroperasi selama perang, pengangkutan jemaah haji itu dilakukan oleh konsorsium perusahaan Arab yang terdiri dari Said Umar Assagaf, Omar Nasif, dan Muhammad Ali, serta Alfred Holt di Liverpool, yang menetapkan Singapura sebagai pelabuhan haji. Jemaah haji yang berhasil dipulangkan sekira 5.000 orang. “Oleh karena kekurangan kapal, jemaah haji harus menunggu lama di Jeddah yang memerlukan banyak biaya. Sebagian di antara mereka bahkan terpaksa menandatangani kontrak kerja sebagai kuli kelapa sawit di Cocob,” tulis Shaleh. Jemaah haji yang terpaksa menetap di Hijaz itu karena tidak ada kapal haji atau karena selama ini tidak mempunyai tiket untuk pulang. Meskipun perang masih berlangsung, ada sekira 70 orang pada 1916 dan sepuluh orang pada 1917, yang tetap berusaha berangkat haji. Pada 1916, sebagian jemaah telah berada di Bombay, India. Karena tidak ada kapal haji yang akan ke Jeddah, pemerintah India meminta mereka kembali daripada tinggal di sana. “Rupanya beberapa orang calon haji nekat untuk melaksanakan haji pada masa peperangan tersebut melalui Bombay,” tulis Shaleh. Selanjutnya, entah mereka kembali ke Indonesia atau terus melanjutkan perjalanan menuju Jeddah. Yang jelas, ini membuktikan bagaimana jemaah Indonesia memiliki semangat yang menggebu untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Semangat itu terawat hingga kini.

  • Masjid Sukarno di Rusia

    MATA Presiden Megawati Sukarnoputri berkaca-kaca. Kisah tentang jasa mendiang Presiden Sukarno yang dibacakan Imam Besar Masjid Agung St. Petersburg, Zhapar N. Panchaev, membuatnya terharu, sewaktu berkunjung pada April 2003. Hampir 50 tahun lalu, Megawati –kala itu belum berusia sepuluh tahun– ikut rombongan ayahnya melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Soviet, Agustus-September 1956. Usai mengunjungi beberapa pabrik di Leningrad, rombongan Sukarno melanjutkan tur kotanya. Sewaktu melintasi Trinity Bridge, mata Sukarno terpaku pada bangunan biru berkubah di kejauhan. “Dalam taksiran Soekarno, bangunan itu jika sebuah masjid, mampu menampung lebih dari 3000 muslim bersembahyang berjamaah,” tulis Tomi Lebang dalam Sahabat Lama, Era Baru: 60 Tahun Pasang Surut Hubungan Indonesia-Rusia . Sukarno membatalkan beberapa acara yang sudah dijadwalkan demi mengunjungi bangunan indah itu. “Pada hari itu pula para tamu dari Indonesia mengunjungi masjid lokal,” tulis buku Perjalanan Bung Karno! Sukarno mendapati kondisi bangunan yang dulunya masjid itu kumuh dan tak terawat. Pemerintah Uni Soviet menjadikannya gudang peralatan medis sejak Perang Dunia II pecah; sumber lain menyebut alih fungsi terjadi tak lama setelah Revolusi Oktober 1917. Masjid Agung Leningrad (kini Masjid Agung St. Petersburg) yang jadi gudang itu didirikan komunitas muslim St. Petersburg setelah mendapat izin dari Tsar Nicholas II pada 1910 dan diresmikan tiga tahun kemudian. “Arsiteknya, Nikolai Vasilyevich, memadukan dengan cermat ornamen ketimuran dan mosaik biru turquoise pada kubah, gerbang masjid, menara serta mihrab imamnya. Tidak heran jika masjid ini lebih terkenal dengan nama Masjid Biru,” tulis Tomi Lebang. Sebelumnya, muslim di St. Petersburg belum memiliki masjid. “Mereka pun menyewa apartemen untuk digunakan beribadah hingga pembangunan Masjid Agung St. Petersburg pada 1913,” tulis Michael Khodarkovsky dalam Bitter Choices: Loyalty and Betrayal in the Russian Conquest of the North Caucasus . Sukarno sedih melihat masjid termegah Eropa di luar Turki itu dijadikan gudang. Dia mengutarakan kesedihannya kepada Khruschev saat keduanya kembali bertemu di Moscow beberapa hari kemudian. “Soekarno meminta masjid ini dikembalikan sesuai fungsinya,” ujar Panchaev, sebagaimana dikutip Lebang. Sekira sepuluh hari usai kunjungannya, utusan Kremlin datang ke masjid itu dan mengatakan bahwa Masjid Agung St. Petersburg boleh difungsikan kembali sebagaimana mestinya. Meski Sukarno tak pernah membicarakan masjid itu kembali setelah pertemuannya dengan Khruschev, muslim St. Petersburg tak pernah melupakan jasanya dalam memfungsikan kembali masjid agung itu. Menurut diplomat di KBRI Moscow, M. Aji Surya dalam “Ngabuburit ke Masjid Soekarno di Rusia,” dimuat di travel.kompas.com, muslim St. Petersburg hingga kini tak pernah melupakan jasa Sukarno. Banyak Muslim setempat menyebut Masjid Agung St. Petersburg dengan Masjid Sukarno. “Tanpa Sukarno mungkin masjid indah yang didirikan tahun 1910 ini sudah hancur sebagaimana masjid dan gereja lainnya,” ujar imam masjid, Mufti Ja’far Nasibullah, sebagaimana dikutip Surya.*

bg-gray.jpg
Tedy masuk militer karena pamannya yang mantan militer Belanda. Karier Tedy di TNI terus menanjak.
bg-gray.jpg
Dua anggota legiun Mangkunegaran ikut serta gerakan anti-Belanda. Berujung pembuangan.
bg-gray.jpg
Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta merupakan buah kasih dokter misionaris Belanda bernama J.G. Scheurer yang dijuluki Dokter Tolong.
bg-gray.jpg
Poligami dipraktikkan oknum tentara sejak dulu. Ada yang dapat hukuman karenanya.
bg-gray.jpg
Snouck Hurgronje diangkat menjadi pejabat negara di Hindia Belanda. Dia mengamati dan memberikan catatan serta nasihat yang membantu pemerintah kolonial mengatur ketertiban dan keamanan di wilayah koloni.
bottom of page