top of page

Komnas HAM: Peristiwa 27 Juli 1996 Adalah Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli. PDI Perjuangan serius akan mengusut kasus ini.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Tabur bunga dalam peringatan 20 tahun peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro 58 Jakarta pada 27 Juli 2016. Foto: Nugroho Sejati/Historia.

28 Jul 2016
2 menit membaca

Diperbarui: 27 Jul

PERINGATAN 20 tahun peristiwa 27 Juli 1996 diisi dengan diskusi tertutup, tabur bunga, dan doa bersama di kantor DPP PDI Perjuangan Jalan Diponegoro 58 Jakarta, 27 Juli 2016. Acara ini dihadiri kader-kader DPP PDI Perjuangan, Komnas HAM, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan korban kerusuhan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga (FKK) 124. PDI Perjuangan melaksanakan diskusi itu sebagai langkah untuk menyelesaikan peristiwa yang banyak memakan korban. 


Peristiwa 27 Juli 1996 atau disebut Kudatuli merupakan penyerangan kantor DPP PDI pro-Megawati oleh kelompok DPP PDI pro-Soerjadi yang didukung pemerintah Orde Baru.


“FKK 124 dulu dipenjara oleh rezim yang sangat otoriter yang menggunakan seluruh kekuasaan politiknya untuk mengambil alih kantor ini. kantor sebagai simbol  kedaulatan partai diambil secara sepihak,” kata Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDI Perjuangan.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Pemilihan Augustine Magdalena “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado menjadikannya walikota perempuan pertama pasca pembubaran RIS. Pemilihannya menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
transparant.png
bottom of page