Diperbarui: 24 Jul
HARI-hari ini Ricky Lambogo merasa senang sekaligus getir. Terhadap keputusan Pengadilan Sipil Den Haag pada 30 September 2020 yang mewajibkan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk minta maaf kepada ayahnya Malik Abubakar (78), dia merasa bersyukur.
"Sebagai manusia tentunya kami akan memaafkan," ungkap salah satu cucu tokoh pejuang Sulawesi Selatan, Kapten Andi Abubakar Lambogo itu.
Namun, pembayaran ganti rugi sebesar €874.80 (sekira Rp15.000.000) yang mengiringi permohonan maaf itu sungguh membuat Ricky merasa getir sekaligus bertanya-tanya. Pikirnya, bagaimana bisa kematian tragis sang kakek di tangan militer Belanda pada 1947 dihargai dengan uang sejumlah tersebut.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












