- 28 Sep 2022
- 8 menit membaca
Diperbarui: 4 hari yang lalu
MAKIN dekat “tahun politik”, situasi di tanah air makin panas. Ada satu perdebatan yang meresahkan publik, yakni mantan narapidana (napi) korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Pangkalnya kemungkinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30/PHUM/2018 yang dikeluarkan empat tahun silam. Putusan tersebut tidak membatasi hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih. MA merilis putusan itu dengan bendasar pada payung hukum: Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang HAM.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks-koruptor ikut Pemilu 2019, larangan tersebut hanya bersifat normatif lantaran tidak diatur dalam undang-undang. Maka setelah KPU membuka pendaftaran bakal calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1-22 Agustus 2022, kekhawatiran terhadap para kembalinya eks napi koruptor mencalonkan diri mencuat. Kekhawatiran diperkuat dengan masing-masing parpol yang tidak mempermasalahkan pernah-tidaknya para pendaftar caleg mereka tersangkut skandal rasuah.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















