top of page

Anak Tiran Masuk Istana

Dinasti Marcos yang kembali berkuasa di Filipina. Menanggung beban historis yang pelik dan kelam.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Momen perayaan kemenangan Bongbong Marcos dalam Pilpres Filipina 2022. (Twitter @bongbongmarcos).

28 Sep 2022
8 menit membaca

Diperbarui: 23 Jul

MAKIN dekat “tahun politik”, situasi di tanah air makin panas. Ada satu perdebatan yang meresahkan publik, yakni mantan narapidana (napi) korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).


Pangkalnya kemungkinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30/PHUM/2018 yang dikeluarkan empat tahun silam. Putusan tersebut tidak membatasi hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih. MA merilis putusan itu dengan bendasar pada payung hukum: Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang HAM.


Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks-koruptor ikut Pemilu 2019, larangan tersebut hanya bersifat normatif lantaran tidak diatur dalam undang-undang. Maka setelah KPU membuka pendaftaran bakal calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1-22 Agustus 2022, kekhawatiran terhadap para kembalinya eks napi koruptor mencalonkan diri mencuat. Kekhawatiran diperkuat dengan masing-masing parpol yang tidak mempermasalahkan pernah-tidaknya para pendaftar caleg mereka tersangkut skandal rasuah.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
transparant.png
bottom of page