- 19 Mar 2021
- 5 menit membaca
Diperbarui: 3 hari yang lalu
PEMERINTAH membuka peluang investasi asing dalam pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia. Namun, para ahli arkeologi mengkritik kebijakan itu. Selain terjegal aturan ketat dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kapal tenggelam juga menjadi bukti keberagaman di Indonesia.
“Jadi, bicara tentang temuan arkeologi bawah laut bukan cuma kapalnya, tapi kebudayaan yang dibawanya,” kata Widya Nayati, pengajar arkeologi maritim di Universitas Gadjah Mada, dalam forum konsultasi pengelolaan BMKT pasca terbitnya Perpres No. 11 Tahun 2021, yang diadakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) via daring, Kamis (18/03).
Indonesia menjadi pusat pertemuan global pada 1480–1650, yang oleh Anthony Reid, sejarawan Australia National University, disebut sebagai age of commerce. Dengan lautnya yang luas dan posisinya yang strategis, banyak kapal bermuatan barang berharga melintasi kepulauan Nusantara.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















