- 11 Mar 2021
- 4 menit membaca
Diperbarui: 24 Jul
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang membuka kesempatan bagi investor termasuk asing dalam pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. Selain itu, bidang usaha lain di ranah kebudayaan dan sejarah yang masuk dalam daftar terbuka bagi investasi adalah penyelenggaraan museum pemerintah dan jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala, seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, dan bangunan kuno.
Sebelumnya, ketiga bidang itu masuk dalam daftar 20 bidang usaha yang dilarang bagi investasi berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016. Namun, Perpres No. 10 Tahun 2021 merevisinya sehingga hanya enam bidang usaha yang terlarang.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang memungkinkan pemanfaatan ekonomi warisan budaya dalam air. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















