top of page

Syarat Pengangkatan Muatan Kapal Tenggelam

Mencari nilai ekonomi dari benda cagar budaya tidak harus dengan menjualnya.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Para penyelam di antara puing-puing kapal tenggelam. (Dok. UNESCO).

11 Mar 2021
4 menit membaca

Diperbarui: 24 Jul

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 yang membuka kesempatan bagi investor termasuk asing dalam pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. Selain itu, bidang usaha lain di ranah kebudayaan dan sejarah yang masuk dalam daftar terbuka bagi investasi adalah penyelenggaraan museum pemerintah dan jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala, seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, dan bangunan kuno.


Sebelumnya, ketiga bidang itu masuk dalam daftar 20 bidang usaha yang dilarang bagi investasi berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016. Namun, Perpres No. 10 Tahun 2021 merevisinya sehingga hanya enam bidang usaha yang terlarang.


UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memang memungkinkan pemanfaatan ekonomi warisan budaya dalam air. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
bg-gray.jpg
Tiga bersaudara berjuang mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Barat. Bardan Nadi, yang gugur di tangan tentara Belanda, diingat sebagai pahlawan. Sedangkan jejak kedua saudaranya menghilang di tengah perburuan kaum komunis setelah 1965.
bg-gray.jpg
Sepeninggal mentornya, Henk Sneevliet, Semaoen mengampu panji palu arit. Merapat ke Moskow hingga diasingkan lewat besluit.
bg-gray.jpg
Semaoen membawa Sarekat Islam cabang Semarang ke arah radikal. Pecah kongsi dengan H.O.S. Tjokroaminoto, Semaoen membentuk Sarekat Islam Merah.
transparant.png
bottom of page