- 1 hari yang lalu
- 4 menit membaca
“We are not the first, but...the best,” bak sebuah moto, inilah kata-kata yang terus disampaikan Jusuf Randy ketika bercerita tentang awal mula berdirinya LPKIA (Lembaga Pendidikan Komputer Indonesia Amerika) yang populer pada 1980-an. Kini, lembaga ini menjadi Institut Ekonomi Digital LPKIA.
Sejak pulang ke Indonesia pada 1983, Jusuf Randy dikenal sebagai pakar komputer yang pernah bekerja di berbagai perusahaan terkemuka di dunia. Berkat pengalaman itulah dia mendirikan LPKIA. Bermodalkan 27 komputer dan sembilan tenaga pengajar, lembaga kursus komputer tersebut diresmikan di Jakarta. Tak tanggung-tanggung, Jusuf menggandeng Menteri Tenaga Kerja Sudomo dalam acara peresmian pada 31 Agustus 1983.
Jusuf Randy mengaku, LPKIA bekerjasama dengan beberapa lembaga pendidikan serupa di Amerika, di antaranya University of Tennesse, University of Texas, dan University of Washington. Dengan demikian, para peserta yang telah selesai mengikuti kursus komputer di LPKIA tidak perlu khawatir mencari pekerjaan. Sebab, kerjasama tersebut mencakup tawaran langsung bekerja bagi lulusan LPKIA.
Dalam waktu lima tahun, LPKIA berhasil menyedot sekitar enam ribu peserta. Lembaga kursus komputer ini melebarkan sayapnya dengan membuka cabang di Bogor, Bandung, Yogyakarta, hingga Lampung. Dalam sejumlah kesempatan, Jusuf Randy mengatakan, LPKIA merupakan satu-satunya lembaga pendidikan komputer terbaik di Indonesia, bahkan terlengkap di Asia Tenggara.
“Nggak ada yang bisa nyaingin LPKIA pada saat ini,” kata Jusuf Randy dikutip Tempo dalam Berbagai Wajah Jusuf Randy: Ditangkapnya “Raja Komputer”.
Popularitas LPKIA tidak hanya bersumber dari promosi besar-besaran. Ketenaran Jusuf Randy turut berdampak pada besarnya minat masyarakat untuk menjadi peserta LPKIA meski biayanya mahal. Peserta mengeluarkan biaya Rp3,05 juta untuk menyelesaikan kursus komputer sampai tingkat lima atau lulus dari LPKIA Jakarta selama 14,5 bulan.
Selain itu, LPKIA menyediakan paket kursus tiga kali seminggu, masing-masing 2 jam 45 menit. Para peserta mendapat pelatihan operator, programmer, advance programmer, package software, dan system analyst. Di tingkat I, peserta mendapat materi perkenalan komputer, Wordstar, Lotus, dan Block Structure. Di tingkat II, peserta mempelajari bahasa Pascal, Cobol, dBase III Plus, dan Basic. Sedangkan tingkat III Advance Cobol.
Pada tingkat IV, peserta mendapat pelajaran Wordstar 2000 Plus dan Lotus 123. Tingkat V Analyst dan Design. Tiap tingkat selama tiga bulan dengan biaya Rp600 ribu, kecuali tingkat V Rp500 ribu selama 2,5 bulan.
LPKIA menjanjikan beasiswa untuk peserta berprestasi. Beasiswa yang ditawarkan beragam termasuk dalam bentuk satu unit komputer Turbo IBM/PC. Para peserta menganggap biaya kursus yang mahal sebagai investasi. Sebab, LPKIA menjanjikan banyak perusahaan yang siap menampung lulusannya. Selain itu, peserta juga dijanjikan akan memeroleh asuransi kecelakaan.
Seiring popularitas yang semakin meluas, LPKIA melebarkan aktivitasnya ke kegiatan sosial. Mereka memberikan latihan komputer untuk tunarungu dan tunanetra. Sementara itu, Jusuf Randy yang mengaku menguasai 17 bahasa komputer dan 20 tahun berpengalaman kerja di bidang aplikasi komputer, tahu betul bagaimana menarik simpati dan perhatian masyarakat.
Jusuf Randy tidak hanya sosok pengusaha dan “raja komputer” yang hobi berderma, tetapi juga pakar komputer yang bermimpi menjadikan Indonesia sebagai negara yang melek teknologi digital.
Suatu kali, Jusuf Randy memperkenalkan komputer yang bisa mengalunkan suara “Assalamualaikum”. Dia juga sempat mengutarakan niat hendak memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis serta terjemahannya ke dalam komputer.
Pada akhir September 1987, Jusuf Randy mendemonstrasikan bagaimana komputer mengidentifikasi wajah pelaku kejahatan. Dia menekan tombol sesuai dengan rincian wajah, rambut, kerutan, dan ciri-ciri pelaku kejahatan. Tak sampai sepuluh menit, rekaan wajah pelaku kejahatan muncul di layar komputer dan membuat para penonton berdecak kagum. “Ini dapat diterapkan kepolisian kita untuk mempermudah pengusutan kasus kejahatan,” kata Jusuf Randy dikutip Tempo.
Keahlian Jusuf Randy dalam teknologi komputer membuatnya diundang menjadi saksi ahli dalam persidangan pembobolan BNI 46 cabang New York di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 1988. Badan Pembinaan Hukum Nasional juga mengundangnya berbicara dalam simposium tentang kejahatan komputer yang dihadiri para pakar hukum pidana.
Predikat “pakar komputer” juga membuat Jusuf Randy diminta memberikan ceramah mengenai komputer kepada masyarakat yang masih awam dengan tekonologi digital tersebut. Pembawaannya yang santai tetapi meyakinkan membuatnya mudah dipercaya orang-orang.
Namun, di balik keahliannya dalam komputer, Jusuf Randy tersandung masalah pemalsuan identitas. Dia ditangkap dan ditahan polisi pada awal Januari 1989.
Mingguan Warta Ekonomi Volume 4, Edisi 46-49, tahun 1993, melaporkan, Jusuf Randy memiliki beberapa surat identitas palsu seperti KTP dan paspor yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta dan Bandung. Dia juga diyakini membuat perjanjian diam-diam dengan adiknya untuk kepentingan pribadi terkait LPKIA. Kasus penipuan dan pemalsuan tersebut membuat orang-orang mulai meragukan kebenaran latar belakang dan keahliannya di bidang komputer.
Jusuf Randy membuat identitas palsu diduga berkaitan dengan kedatangannya kembali ke Indonesia. Ketika tiba di tanah air, dia berstatus warga negara Jerman Barat. Hal ini membuatnya kesulitan membangun bisnis, sehingga dia meminta bantuan seorang rekan untuk membuatkan kartu identitas Warga Negara Indonesia.
Setelah kasus pemalsuan identitas terbongkar, kepolisian menelusuri penyebab kembalinya Jusuf Randy ke Indonesia. Polisi menduga pria yang mengoleksi mobil mewah itu telah melakukan kejahatan sehingga kembali ke tanah air. Penyelidikan mengungkap, ketika menetap di Jerman Barat, Jusuf Randy menggunakan nama Josep Gissen atau Robert Nio alias Robert Tjia Siang Nio.
“Jika Jusuf Randy memang memakai juga kedua nama tersebut, berarti memang banyak kasus kejahatan yang dilakukannya akan terungkap. Sebab, Kepala Bagian Pers Kedubes Jerman Barat, Graf Lambsdorff, membenarkan bahwa Interpol Jerman Barat sejak Desember lalu mencari seseorang bernama Robert Nio, diduga lari ke Indonesia, karena tuduhan memanipulasi pajak. Hanya saja Lambsdorff tak tahu persis berapa jumlah pajak yang dilarikan ‘orang Indonesia’ itu,” tulis Tempo.
Meski sempat ditangkap dan ditahan, Jusuf Randy kemudian dilepaskan setelah 60 hari masa penyidikan polisi telah habis. Dia menjadi tahanan luar atas jaminan istri dan pengacaranya.
Majalah TIRAS melaporkan, ketika berkas perkara pemalsuan identitas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim dan jaksa penuntut kaget lantaran Jusuf Randy telah meninggalkan Indonesia.
Pengacaranya membacarakan surat dari kliennya, “...Tak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan saya. Saya sudah berada di Jerman Barat dan mengambil keputusan untuk tidak kembali lagi ke Indonesia. Saya telah divonis sebelum sidang oleh imigrasi, mass media, sampai wakil kepala BP7. Vonisnya bahwa saya harus dideportasi.”
Kepolisian pun memasukkan nama Jusuf Randy ke daftar red notice sebagai buron. Foto-fotonya disebarkan ke seluruh interpol di dunia termasuk ke Kepolisian Jerman Barat.*



















Komentar