- 12 Mar 2021
- 4 menit membaca
Diperbarui: 2 hari yang lalu
PERBINCANGAN tentang benda cagar budaya bawah air mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No. 10 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Perpres ini memberikan kesempatan kepada investor termasuk asing untuk melakukan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT).
Selain itu, bidang usaha lain di ranah kebudayaan dan sejarah yang masuk dalam daftar terbuka bagi investasi adalah penyelenggaraan museum pemerintah dan jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala, seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, dan bangunan kuno.
Semula ketiganya masuk dalam daftar 20 bidang usaha yang dilarang bagi investasi berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016. Namun, Perpres No. 10 Tahun 2021 merevisinya sehingga hanya enam bidang usaha saja yang terlarang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















