- 7 Mar 2021
- 6 menit membaca
Diperbarui: 24 Jul
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan pada Selasa (2/3/2021) bahwa investor asing dapat menanamkan modal dalam kegiatan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT). Kegiatan ini menjadi salah satu dari 14 bidang usaha yang dibuka bagi investasi.
Selain pengangkatan BMKT yang sesungguhnya peninggalan arkeologi bawah air, bidang usaha di ranah kebudayaan dan sejarah yang masuk daftar terbuka bagi investasi adalah penyelenggaraan museum pemerintah dan jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala, seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, dan bangunan kuno.
Ketiga kegiatan itu awalnya masuk dalam daftar 20 bidang usaha yang dilarang bagi investasi berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016. Namun, Perpres No. 10 Tahun 2021 merevisinya sehingga hanya enam bidang usaha saja yang terlarang.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















