Diperbarui: 24 Jul
PENINGGALAN arkeologi bawah air menjadi perbincangan setelah pemerintah membuka investasi asing dalam bidang pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Namun, sejauh ini pemerintah belum mendapatkan satu sudut pandang dalam strategi pengelolaan peninggalan arkeologi bawah air.
Sementara itu, UNESCO sudah mempromosikan konvensi tahun 2001 tentang perlindungan cagar budaya bawah air. Salah satu prinsipnya adalah penerapan pelestarian in situ (in-situ preservation).
Beberapa situs di Indonesia dan dunia sudah ada yang mengelola tinggalan bawah lautnya dengan metode itu.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















