Diperbarui: 2 Okt
PARA ulama dari 124 negara, yang tergabung dalam lembaga Rabithah al-Alam al-Islami atau Liga Muslim Sedunia, berkumpul di Kota Makkah, Arab Saudi, pada April 1974. Mereka membahas nasib kelompok yang menamakan diri Ahmadiyah: apakah mereka termasuk dalam golongan Islam atau bukan? Setelah lima hari bermuktamar, para ulama memutuskan Ahmadiyah bukan termasuk dalam golongan Islam.
“Qadianiyah atau Ahmadiyah adalah sebuah gerakan bawah tanah yang melawan Islam dan muslim dunia, dengan penuh kepalsuan dan kebohongan mengaku sebagai sebuah aliran Islam,” cetus para ulama kala itu.
Fatwa itu berdasar pada keyakinan bahwa Ahmadiyah tak sesuai dengan keyakinan Islam. Para Ahmadi –sebutan bagi para pemeluk Ahmadiyah– dinilai melenceng karena meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, meyakini kitab suci selain Al-Qur'an, tak meyakini jihad dengan “pedang”, dan berbagai pelanggaran lain yang tak sesuai dengan akidah Islam.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















