Diperbarui: 29 Jul
UNDANG-undang Dasar 1945 menjamin adanya kebebasan berserikat dan berkumpul bagi para warga negara Indonesia. Tapi itu bukan hal baru. Di zaman Hindia Belanda, berserikat dan berkumpul diperbolehkan bahkan dalam ketentaraan. Para sersan atau bintara boleh berserikat dan berkumpul dalam sebuah wadah.
Aturan itulah yang dijadikan bekal oleh beberapa bintara tentara kolonial Koninklijk Nederlandsch Indische Leger (KNIL) asal Jawa, Minahasa, dan etnis-etnis lain di Nusantara mendirikan perkumpulan bernama Oentoek Keperloean Kita (Baca: Untuk Keperluan Kita. Singkatan: OKK). OKK diakui pemerintah kolonial berdasar Gouverment Besluit tanggal 17 Januari 1928 nomor 2X.
Anggota OKK tersebar di banyak daerah. Tak hanya di beberapa kota tangsi di Jawa macam Ambarawa, Magelang, Meester Cornelis (Jakarta Timur) saja, tapi juga Lahat di Sumatra Selatan, Ambon, Balikpapan, Atambua dan lain-lain. Bahkan, OKK punya suratkabar berbahasa Melayu Pasar—yang mirip bahasa Indonesia saat ini—dengan nama Oentoek Keperloean Kita juga.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












