top of page

Gubernur Jenderal VOC Dijatuhi Hukuman Mati

Gubernur jenderal VOC dianggap bertanggung jawab atas pembantaian Tionghoa di Batavia. Tak cukup mengundurkan diri, ia juga dijatuhi hukuman mati.

loading_historia_white.gif
transparant.png

Lukisan Gubernur Jenderal VOC Adriaan Valckenier karya Theodorus Justinus Rheen tahun 1737. (Rijksmuseum/Wikimedia Commons).

15 Feb 2023
4 menit membaca

Diperbarui: 20 Mar

HAKIM menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hukuman mati bukan hal baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Sejarawan dan arkeolog Belanda, Hans Bonke, sebagaimana kutip Alwi Shahab dalam Saudagar Baghdad dari Betawi, menyebut hukuman mati kerap diberlakukan di Hindia Belanda sejak awal abad ke-18, bahkan jumlahnya jauh lebih besar daripada di Belanda.


“Di awal abad ke-18, di Amsterdam yang berpenduduk 210 ribu jiwa, dilakukan lima kali hukuman mati per tahun. Di Batavia yang berpenduduk 130 ribu jiwa, angka ini dua kali lebih besar dan kadang-kadang malah lebih,” tulis Alwi.

Ingin membaca lebih lanjut?

Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.

bg-gray.jpg
Pemilihan AM. “Tiene” Waworuntu sebagai walikota Manado tak hanya menjadikannya walikota perempuan pertama pasca-dibubarkannya RIS. Pemilihannya juga menimbulkan polemik daerah-pusat, hingga menyeret militer.
bg-gray.jpg
Dibuang ke Belanda tak menghentikan pergerakan Semaoen. Bekerjasama dengan kelompok sosialis dan komunis serta para pelaut Indonesia. Namun, keputusan membuat kesepakatan dengan Perhimpunan Indonesia mengakibatkan pemecatan.
bg-gray.jpg
Kepulangan Semaoen ke Indonesia setelah 33 tahun di pengasingan disambut semarak. Presiden Soeharto menawarkan keluarga agar jenazahnya dimakamkan di Kalibata.
bg-gray.jpg
Memutus perkara adalah amanah, bukan mainan. Siapa mengkhianatinya harus menanggung akibat yang sepadan. Itulah yang tersurat dalam sistem dan tata kelembagaan hukum Jawa yang diterapkan Kesultanan Demak hingga Yogyakarta.
transparant.png
bottom of page