- 16 Feb 2023
- 3 menit membaca
Diperbarui: 12 Mar
HUKUMAN mati tengah menjadi perbincangan masyarakat usai mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berbeda dengan masa kini di mana eksekusi hukuman mati dilakukan secara tertutup, pada zaman Belanda pelaksanaan hukuman mati justru dilakukan di ruang terbuka dan dihadiri banyak orang. Lapangan Stadhuis (Balai Kota) di Batavia, yang kini dikenal dengan Museum Sejarah Jakarta atau Museum Fatahillah, menjadi lokasi dilangsungkannya eksekusi hukuman mati.
Menurut sejarawan Alwi Shahab dalam Batavia Kota Hantu, kala Jakarta masih bernama Batavia, hukum pancung alias tebas leher bukan sesuatu hal yang baru bagi para penduduknya selama dua setengah abad. “Tampaknya, pelaksanaan hukuman yang memisahkan leher dari badan ini menjadi hiburan dan ditonton banyak orang,” tulis Alwi.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












