- 9 Mei
- 4 menit membaca
DI ANTARA beragam komoditas yang menopang kas negara, tembakau menempati posisi yang unik. Ia bukan sekadar tanaman perkebunan, melainkan objek fiskal yang sejak awal diperlakukan berbeda sejak masa kolonial Belanda. Keuntungannya diambil, dipajaki, bahkan “dikunci” melalui mekanisme cukai. Sebuah instrumen yang lazim dikenakan pada barang dengan karakteristik tertentu.
Bagaimana dengan komoditas lain seperti gula atau hasil tambang? Mengapa justru tembakau dan produk turunannya yang dikenai cukai? Jawabannya karena tembakau menguntungkan dan keuntungan itu dihasilkan oleh industri pribumi. Dalam konteks ini, negara kolonial mengekstraksi pendapatan tanpa mengganggu kepentingan modal besar Eropa yang menguasai sektor gula dan tambang.
Berbeda dengan pajak biasa, cukai tidak dikenakan pada bahan mentah, melainkan barang jadi siap dikonsumsi. Dalam kasus tembakau, yang dikenai adalah rokok. Rokok merupakan produk massal dengan permintaan tinggi, mudah diproduksi ulang, dan pasarnya relatif stabil. Negara kolonial melihatnya sebagai sumber penerimaan yang aman, bahkan sebelum istilah itu populer dalam ekonomi modern.
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.


















