Diperbarui: 3 Agu
SEJAK beberapa hari terakhir jagat maya dibuat heboh oleh pembahasan mengenai joki tugas di dunia pendidikan. Jasa yang ditawarkan mulai dari membantu mengerjakan tugas pelajaran dari jenjang SMP, SMA, sampai perguruan tinggi, hingga menyusun tugas akhir seperti skripsi. Tak sedikit orang yang menggunakan joki, sebuah tindakan curang dan tidak bertanggung jawab.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, joki memiliki empat arti: penunggang kuda pacuan; pengatur lagu yang menangani mesin perekam lagu atau piringan hitam (di studio radio atau diskotek); orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang; orang yang memberi layanan kepada pengemudi kendaraan yang bukan angkutan umum untuk memenuhi ketentuan jumlah penumpang (tiga orang) ketika melewati kawasan tertentu.
Joki sebagai penunggang kuda telah dikenal sejak abad ke-19. Sebab, menurut wartawan dan sejarawan Alwi Shahab dalam Batavia Kota Banjir, pacuan kuda mulai dikenal di Hindia Belanda sejak masa pendudukan Inggris (1811–1816). Arena pacuan kuda salah satunya berada di Batavia, tepatnya di Lapangan Gambir (kini Monas).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.












